DPR Akan Putuskan Masalah Krusial RUU Pemilu Lewat Voting

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki masa akhir pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah masalah krusial bahkan akan diputuskan melalui pemungutan suara atau voting. Mekanisme voting pun telah disiapkan. 

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Kita sudah siapkan sistem voting yang paling efektif, yaitu kita bikin satu lembar kertas suara yang di situ ada empat isu, harus dipilih a, b, a, b," kata Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy, saat dikonfirmasi pada Kamis, 18 Mei 2017.

Empat isu krusial yang dimaksud adalah ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold), ambang batas partai politik dapat mencalonkan presiden (presidential threshold), sistem pemilu, dan metode konversi suara.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Dalam isu parliamentary threshold, terdapat tiga pilihan, yakni ambang minimal angka 3,5 persen, 5 persen, dan 7 persen. Artinya, sebuah partai politik dapat menempatkan wakil-wakilnya di DPR ketika memperoleh 3,5 persen, 5 persen, atau 7 persen kursi dalam pemilu kelak.

Sedangkan dalam masalah presidential threshold ada pilihan, yaitu 0 persen atau 20 persen dari hasil pemilu sebelumnya. Artinya, sebuah partai politik dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden ketika sedikitnya 20 persen suara nasional dalam pemilu. Usulan lain ialah partai dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden tak syarat perolehan minimal suara atau nol persen suara.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Mengenai sistem pemilu, terdapat dua pilihan yang akan divoting, yakni sistem terbuka dan sistem terbuka terbatas. Lukman mengaku sempat menawarkan agar sistem terbuka terbatas saja. 

"Saya termasuk yang melobi bahwa daripada kita voting, gimana kalau kita terbuka terbatas saja. Kan, sama-sama terbuka sebetulnya juga," ujarnya. 

Soal metode konversi suara terdapat dua pilihan, yaitu metode sainte lague modifikasi dan sebagian lagi kouta hare.

"Itu semua (pilihan) sudah kita masukan ke amplop, jadi enggak ada perdebatan. Saatnya ambil keputusan kita buka amplopnya, lalu voting," kata Lukman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya