UU Pemilu Belum Jelas, Ganggu Kinerja KPU?

Dok. PolItikus PKB Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum belum juga dirampungkan. Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, menyebut Komisi Pemilihan Umum tidak akan terganggu kinerjanya dengan belum selesainya pembahasan RUU Pemilu ini.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"KPU enggak terganggu. KPU baru mulai soal (proses) pemilu-pemilu ini 1 Oktober. Sekarang masih ada enam bulan," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 19 Mei 2017.

Menurut Lukman, KPU hingga kini juga belum menyampaikan kekhawatiran atau permintaan percepatan penyelesaian RUU Pemilu ini ke DPR.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Dulu pernah menyampaikan (permintaan dipercepat) ketika masih draf awal. Karena waktu itu, 1 Juni harus sudah tahapan. Kalau sekarang 1 Oktober," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Menurut Lukman, saat ini masih ada 19 isu yang segera diputuskan. Isu tersebut bisa diputus melalui mekanisme voting nanti. Hasil pansus yang dibawa juga bisa dibawa untuk divoting sekali di paripurna, apakah disetujui atau tidak.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Kalau satu yang divoting, itu menerima atau menolak hasil pansus. Atau (langsung voting) 19-nya," kata Lukman.

 Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengaku setuju dan mendorong agar revisi Undang-undang tentang Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029. Awal periode

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024