Fadli Zon: Kerjaan Banyak, Pimpinan Parlemen Perlu Ditambah

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, menganggap wajar penambahan kursi pimpinan parlemen melalui revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Ini karena tugas dan tanggung jawab yang luas.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

"Kalau saya lihat sebenarnya di MPR itu tidak ada masalah," kata Fadli ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.

Fadli menjelaskan MPR bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi empat pilar kepada semua lapisan masyarakat. Empat pilar itu yakni Pancasila, UUD RI 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

"Menurut saya mestinya tidak ada masalah, kalau ada penambahan pimpinan itu. Karena banyak wilayah, banyak daerah yang lebih banyak bisa disentuh dalam konteks persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang besar," ujar Fadli.

Namun politikus Partai Gerindra ini mengingatkan penambahan pimpinan masih sebatas usulan. Penambahan pimpinan ini katanya masih belum bisa dipastikan terwujud.

Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi

"Kan ini masih dalam usulan belum menjadi keputusan," kata Fadli.

Sebelumnya, dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, terdapat wacana penambahan pimpinan parlemen. Ini berupa penambahan dua kursi pimpinan DPR, enam kursi pimpinan MPR, dan dua kursi pimpinan DPD.

Sejumlah pihak berpendapat bahwa usulan penambahan kursi pimpinan yang diajukan oleh DPR nyaris tanpa alasan yang pantas diterima. Apalagi penambahan kursi ini hanya untuk menampung wakil PDIP yang merasa belum 'afdol' sebagai peraih kursi terbanyak tetapi tak punya wakil di level pimpinan.

Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, rencana ini juga cenderung liar pembahasannya karena adanya usulan soal tambahan kursi hingga ke DPD. Apa hubungan antara usulan penambahan kursi itu dengan fungsi pimpinan lembaga seperti DPR, MPR, dan DPD yang sesungguhnya tak ada urgensinya sama sekali. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya