- VIVA/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan alasan pemerintah yang ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia mengatakan sebagai ormas berbadan hukum, HTI tak menjalankan peran positif dalam proses pembangunan.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan dan asas ciri Pancasila, UUD 1945," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan HTI nyata menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan mereka juga dianggap membahayakan keutuhan NKRI.
"Pemerintah perlu ambil langkah hukum secara tegas untuk bubarkan HTI. Keputusan ini diambil tentu bukan berarti pemerintah anti ormas Islam namun semata-mata merawat keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Prasetyo.
Ia mengatakan juga ikut membahas dan mengkaji secara komprehensif penanganan ormas yang diindikasi anti Pancasila. Sehingga opsi dipertimbangkan agar dilakukan langkah hukum oleh pemerintah melalui pengadilan.
"Dibuatkannya kepres atau diterbitkannya perppu. Sikap pemerintah selamatkan NKRI dan Pancasila. Kejaksaan berkomitmen tempatkan diri untuk pertahankan NKRI agar tidak terpecah belah dan tidak beri ruang dengan paham lain apapun yang ada dan ditawarkan," kata Prasetyo.