KPK: Banyak Energi Terbuang untuk Hadapi Hak Angket DPR

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menghadapi forum hak angket yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat (KPK) untuk lembaga antirasuah itu.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

KPK tak keberatan menghadapi forum politik parlemen yang bermula dari pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mewakili pimpinan lembaganya menyatakan menghormati kewenangan DPR menggelar Hak Angket itu. "Kita hormarti dan tidak perlu dipermasalahkan," katanya di Yogyakarta pada Selasa, 13 Juni 2017.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

KPK, kata Basaria, berencana mengundang pakar-pakar hukum untuk meminta saran dan masukan jika forum itu resmi digelar.

Diakui oleh Basaria, hak angket yang digagas DPR akan mengganggu kinerja KPK karena banyak waktu yang terbuang untuk menghadiri forum itu. "Banyak energi yang terbuang untuk menghadapi hak angket DPR," ujarnya.

Surya Paloh: Hak Angket Sudah tidak Up to Date Lagi Untuk Kondisional Hari Ini

Dari e-KTP ke Anggaran

Hak angket berawal dari protes sejumlah anggota Komisi III DPR kepada KPK menyusul sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani, yang dihadirkan dalam sidang itu, disebut ditekan sejumlah legislator Komisi III DPR.

Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam untuk membuktikan pernyataannya sekaligus sebagai upaya membantah kesaksian Miryam. Beberapa anggota DPR merasa perlu menginvestigasi nama-nama legislator yang disebut Miryam saat dia diperiksa KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Masalah e-KTP itu kemudian berkembang ke aspek lain, di antaranya, menyoal prinsip transparansi dan akuntabilitas KPK. DPR mengungkit-ungkit tata kelola anggaran: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK 2015 ditemukan tujuh indikasi ketidakpatuhan KPK terhadap perundang-undangan.

Indikasi ketidakpatuhan itu, antara lain, kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar, belanja barang pada Direktorat Monitor Kedeputian Informasi dan Data yang tidak dilengkapi pertanggungjawaban yang memadai.

Komisi III DPR juga mendapatkan informasi ada 'pembocoran' dokumen dalam proses hukum seperti Berita Acara Pemeriksaan, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Cegah dan Tangkal.

Ringkasnya, Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK dibentuk dengan tujuan resmi untuk menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja. Pimpinan Panitia Khusus dijabat anggota DPR yang namanya disebut dalam proses persidangan kasus e-KTP. Di antaranya, Agun Gunandjar, politikus Golkar. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya