KPU Pastikan Transparansi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengajak semua komponen bangsa bekerja sama dan bersinergi menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2018. Arief menegaskan, suksesnya penyelenggaraan pemilihan, tidak hanya dipengaruhi kinerja penyelenggara pemilu, tetapi semua pemangku kepentingan pemilu.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

"Porsi KPU jelas paling besar, tetapi peran serta semua komponen bangsa juga menentukan," kata Arief saat peluncuran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2018 di ruang utama kantor KPU, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.

Daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan serentak 2018 terdiri atas 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
 
Selain memperkuat sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan, KPU harus bekerja ekstra keras dan cepat untuk menyikapi pemilihan serentak 2018 yang berbarengan dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019. KPU sudah menuntaskan revisi delapan peraturan KPU dan pembuatan satu peraturan KPU yang baru.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

Dari sembilan peraturan KPU tersebut, lima peraturan sudah dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR, serta sudah ditetapkan dan diundangkan. Sementara itu, empat peraturan lainnya sudah selesai dibahas di internal KPU dan tinggal dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR.

Meski waktu penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah 2018 dan pemilu serentak 2019 sudah mepet, tetapi KPU tetap komit untuk memastikan asas transparansi dan integritas.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

"Aspek transparansi sudah kita bangun sejak Pemilu 2014. Publik sudah dapat dengan mudah dan cepat mengetahui hasil pemilu di setiap TPS. Berapa jumlah pemilih, siapa yang menang dan perolehan suaranya berapa, datanya sudah tersedia," ujarnya.

KPU juga telah menyediakan akses yang luas kepada publik untuk mengenal lebih dekat dan detail tentang kandidat. "Sekarang semua bisa diketahui. Pemilih tidak hanya tahu nama kandidat, tetapi tahu data diri kandidat secara detail. Jadi dalam pemilihan/pemilu, seharusnya tidak ada lagi istilah memilih kucing dalam karung," ujar Arief.

Untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara, KPU mengatur secara ketat hubungan penyelenggara dengan peserta pemilu. Kalau ada undangan dari partai politik atau pasangan calon tidak semua boleh dihadiri. Acara-acara seremonial partai seperti pelantikan pengurus dan peringatan hari ulang tahun partai tidak perlu dihadiri.

"Tetapi kalau dalam acara itu ada kepentingan untuk menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis kepemiluan seperti pembekalan saksi, KPU harus hadir agar peserta memahami regulasi pemilihan dengan baik," katanya.  

Di samping memperkuat integritas dan transparasi, KPU juga berupaya dari waktu ke waktu meningkatkan pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilihan. Karena itu, dalam kesempatan peluncuran pemilihan serentak 2018 tersebut, KPU meluncurkan tagline "KPU Melayani".

Upaya ini sebagai bentuk komitmen jajaran penyelenggara, mulai dari KPU hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemilih dan peserta dalam menunaikan hak konstitusionalnya.

Salah satu pelayanan yang paling fundamental adalah pelayanan informasi. Ada sejumlah informasi yang sangat dibutuhkan oleh pemilih maupun kandidat dan penting untuk dipenuhi penyelenggara.

Pertama, memastikan pemilih memiliki akses informasi tentang kandidat maupun pasangan calon. Kedua, memastikan semua produk hukum penyelenggaraan pemilu terpublikasi secara luas dan dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Ketiga, memastikan tersedianya informasi tentang KPU dan cara mereka mengelola tahapan pemilu/pemilihan. Keempat, memastikan pengungkapan hasil pemilu/pemilihan tepat waktu. Kelima, memastikan semua informasi pemilihan/pemilu dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya