Alasan Pemerintah Pakai Ambang Batas Presiden 25 Persen

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu, masih alot di DPR. Namun, untuk masalah ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshoald, pemerintah mengusulkan angka yang sama seperti pemilu sebelumnya.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan PT tetap diajukan sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional. Sehingga partai politik atau gabungan yang ingin mengajukan calon presiden harus memenuhi syarat tersebut.

Tjahjo mengatakan, alasan pemerintah bertahan di PT 20 persen atau suara sah nasional 25 persen, karena sama dengan UU sebelumnya yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan penggunaan PT ini, maka setiap partai politik tidak akan bisa mengajukan calon sendiri, seperti yang selama ini dijelaskan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, yang turut menggugat di Mahkamah Konstitusi.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Review atau uji materi yang pernah diajukan oleh para pihak terhadap UU No.42 tahun 2008 tidak membatalkan pasal tentang presidential treshold. Sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi,"kata Tjahjo, dalam siaran persnya, Kamis 15 Juni 2017.  

Menurut Tjahjo, PT tetap penting dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab, kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dengan adanya ambang batas maka mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan calon wakil presiden.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Selain itu, ambang batas untuk pemilihan presiden juga dinilai memperkuat partai. Presiden dan wakil yang terpilih, punya kekuatan politik terutama di parlemen.

"Presidential threshold memastikan bahwa presiden/wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minuman parpol atau gabungan di parlemen, sehingga presidential threshold memperkuat sistem pemerintahan presidensil," tutur Tjahjo.

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024