Full Day School Ramai Ditolak, Komisi X Ingatkan Pemerintah

Ilustrasi guru
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA.co.id – Wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal penerapan lima hari sekolah per pekan dengan waktu belajar delapan jam sehari, mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat khususnya ormas Islam. 

KPAI Beberkan Alasan Bahayanya Anak Terlalu Lama di Sekolah

Penolakan umumnya beralasan, kebijakan full day school itu dikhawatirkan mengganggu jam kegiatan pendidikan keagamaan informal yang diselenggarakan oleh Madrasah Diniyah. 

Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya mengungkapkan dalam rapat kerja pada 13 Juni 2017, Mendikbud Muhadjir Effendi mengutarakan ada kesalahpahaman sebagian publik terhadap rencana kebijakan tersebut. Muhadjir menjamin kebijakan tersebut tidak akan membuat madrasah gulung tikar.

NU Serukan Akhiri Kegaduhan Seputar Full Day School

“Walaupun demikian, kami telah mengingatkan mendikbud untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut serta meminta pemerintah terlebih dahulu untuk berkoordinasi, baik dengan ormas-ormas Islam seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, maupun dengan para kepala daerah," ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulisnya, Minggu 18 Juni 2017.

Menurut dia, saat ini ada puluhan ribu Madrasah Diniyah dengan puluhan juta muridnya yang belajar dari pukul 13.00 hingga 17.00 setiap harinya. Madrasah juga mempunyai payung hukum yang telah diatur oleh Kementerian Agama.

NU Dukung Perpres Pendidikan Karakter demi Kuatkan Madrasah

Teuku Riefky yang merupakan Wasekjen DPP Partai Demokrat itu menyatakan, jika semangat kebijakan fullday school tersebut untuk membangun karakter dan wawasan kebhinekaan, pemerintah tinggal melanjutkan kebijakan Pemerintahan SBY tentang Kurikulum 2013 (K-13). 

"Gitu aja kok repot,” katanya.

Teuku Riefky menjelaskan, dalam menghadapi era globalisasi, kebijakan K-13 telah mengamanatkan seluruh mata pelajaran untuk membentuk murid agar mempunyai kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Bila dikaitkan wawasan kebangsaan dan kebhinekaan, dalam K-13 mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) telah diperluas menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). 

Dalam K-13, pendekatan hafalan yang ada pada kurikulum sebelumnya telah diubah menjadi pendekatan kasus, sehingga siswa dapat memahami dari pendekatan Pancasila, UUD, kebhinekaan, dan NKRI.

Peraturan Mendikbud RI No.23 tentang Hari Sekolah telah ditandatangani oleh Mendikbud pada 12 Juni 2017. Saat raker, mendikbud hanya menjelaskan secara lisan tentang rencana kebijakan tersebut dan menyampaikan permen belum dijalankan, karena masih menunggu tahapan proses dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Merespons penolakan dari berbagai elemen masyarakat soal wacana lima hari belajar per pekan pada tahun ajaran 2017/2018, Raker Komisi X meminta mendikbud untuk memperhatikan beberapa hal yaitu:

1. Mengkaji kebijakan tersebut komprehensif.

2. Melakukan waktu yang cukup dan sosialisasi.

3. Memperhatikan dampak sosiologis dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

4. Tidak memberatkan masyarakat/orangtua/anak didik, tidak menambah anggaran, dan adanya target yang jelas dalam setiap tahapannya.

5. Sebagai pilihan dan tidak wajib dilaksanakan seluruh sekolah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya