Pansus Bacakan Surat KPK yang Tak Izinkan Miryam Hadir

Miryam S Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat pada Senin 19 Juni 2017 ini di Ruang KK 1 DPR, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan ini, dibacakan surat dari KPK mengenai tidak diizinkannya Miryam S. Haryani dalam rapat ini.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Dalam surat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi itu, KPK mengatakan lembaganya bersifat independen dan bebas dari pengaruh saat menjalankan tugasnya.

"Bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice dan tersangka Miryam S. Haryani saat ini sedang menjalani tahanan KPK," kata Taufiqulhadi membacakan surat itu.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Setelah surat dibacakan, Wakil Ketua Pansus yang memimpin rapat, Dossy Iskandar menanyakan kepada anggota Pansus apakah setuju akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam.

"Apakah disetujui melayangkan surat panggilan kedua?" tanya Dossy.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

"Setuju," jawab anggota Pansus kompak.

Pemanggilan kedua pun akan dilayangkan, namun belum ditentukan waktu pastinya. (mus)

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018