Politikus PDIP Sebut Penolakan KPK Soal Miryam Hina DPR

Junimart Girsang di Kejagung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan surat penolakan Miryam S Haryani dihadirkan dalam rapat panitia khusus (Pansus) angket terhadap KPK. Terkait hal ini, anggota Pansus Junimart Girsang menilai surat itu sebagai penghinaan terhadap parlemen.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

"Yang saya menggelitik dari surat KPK sudah masuk pada ancaman terhadap Pansus secara khusus," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 19 Juni 2017.

"Dan sudah mengarah pada contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen)," lanjutnya.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Junimart menyoroti poin yang menyebut bahwa tindakan menghadirkan Miryam ke rapat Pansus sebagai tindakan mencegah atau merintangi proses penyidikan KPK.

"Ini surat sudah sangat arogan dan dengan lambang Garuda masuk ke DPR seperti ini," ujar Junimart.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat pada Senin 19 Juni 2017 ini di Ruang KK 1 DPR, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan ini, dibacakan surat dari KPK mengenai tidak diizinkannya Miryam S. Haryani dalam rapat ini.

Dalam surat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi itu, KPK mengatakan lembaganya bersifat independen dan bebas dari pengaruh saat menjalankan tugasnya.

"Bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilam atau obstruction of justice dan tersangka Miryam S. Haryani saat ini sedang menjalani tahanan KPK," kata Taufiqulhadi membacakan surat itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya