Ketua DPR: Usia Jabatan Hakim Tak Perlu Diubah

Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putri Firdaus.

VIVA.co.id - Ketua DPR Setya Novanto menyebutkan tiga hal yang menjadi isu paling penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Jabatan Hakim. Di antaranya usia hakim, periodesasi hakim, dan manajemen pengelolaan hakim melalui Komisi Yudisial.

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

"Kalau di negara maju seperti di Amerika itu sudah tidak terbatas bahkan kalau sudah tidak mampu baru selesai. Dan di Indonesia saya rasa usia 70 tahun itu yang sudah ada, itu juga sudah baik dan saya rasa ini perlu dipertahankan," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Lalu soal periodesasi hakim, ia menilai tidak perlu periodesasi lima tahun sekali. Karena kaidah-kaidah atau aturan akan berbeda tiap lima tahun sekali.

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024

"Dan ketiga saya melihat adanya pembagian kewenangan manajemen hakim dengan Komisi Yudisial. Nah ini, pembagian kewenangan ini saya rasa itu tidak perlu ada, karena ini akan melanggar sistem peradilan satu atap," kata Novanto.

Ia menilai hakim sekarang ini akan menuju pembaruan dari segi manajemen dan profesionalismenya. Soal ini, ia akan mengoordinasikan dengan anggota Komisi III.

Thailand Prime Minister Welcomes Albino Buffalo to Government House
Billy Syahputra

Dekat dengan Banyak Wanita, Billy Syahputra Gerah Sering Dijodohkan

Billy Syahputra mengaku sempat ‘gerah’ dengan komentar netizen yang selalu menjodoh-jodohkannya dengan wanita yang dekat dengannya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024