Pembahasan RUU Pemilu, Jangan Ada Deal Jangka Pendek

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) hingga saat ini masih menemui jalan buntu. Bahkan ada rencana bakal digelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

Deadlock terutama mengenai poin ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold. Bila sesuai rencana, pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu akan dilakukan pada 20 Juli 2017 mendatang.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah justru menanggapi kenapa RUU Pemilu bisa terhambat. Menurutnya, ada kemungkinan barter antara kenaikan dana partai politik dengan deadlocknya isu ambang batas Presiden dalam RUU Pemilu.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Makanya setiap argumen kalau semakin dangkal semakin sedih, tawar menawar," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

Fahri menilai, seharusnya politik pembiayaan merupakan sesuatu yang luhur dari argumen besar bukan deal jangka pendek. Sebab tawar menawar jangka pendek tidak menuntaskan masalah. Malah nanti membuat kesimpulan yang salah juga.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Karena itu, Fahri meminta ketegasan pembahasan RUU Pemilu. Ia juga mewanti-wanti jangan sampai sudah ada kenaikan dana partai tapi tetap masih ada korupsi juga. "Ya terang saja ini diperdagangkan seperti dagang sapi," kata Fahri.

Ia menceritakan saat Mendagri Tjahjo Kumolo datang ke DPR membawa draft RUU Pemilu, ia sempat bertanya apakah RUU ini akan didesain betul-betul canggih atau tambah sulam saja. Saat itu Tjahjo menjawab ingin RUU Pemilu yang canggih. "Yang canggih. Tapi dalam perjalanan tidak kelihatan canggih," kata Fahri. (mus)

Gedung DPR/MPR RI

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Pada akhirnya ditetapkan 33 RUU dalam rapat paripurna hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2021