- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Ashari, berharap revisi Undang-Undang Pemilu yang alot pembahasannya segera tuntas di DPR. Lambatnya pengesahan RUU ini akan berdampak pada proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang.
"KPU bekerja berdasarkan undang-undang untuk menjalankan Pemilu 2019," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.
Untuk mengantisipasi hal tersebut KPU menyiapkan dua draf tahapan dan jadwal Pemilu 2019 yang telah diserahkan ke DPR.
"Draf pertama mengacu pada undang-undang lama dan draf kedua menyesuaikan perkembangan pembahasan RUU Pemilu," ungkapnya.
Meski telah menyiapkan dua draf KPU tetap berharap RUU Pemilu bisa tuntas bulan ini dan disahkan dalam rapat paripurna DPR.
"KPU berharap revisi Undang-Undang Pemilu ini harus segera diputuskan, karena banyak hal yang secara teknis kemudian harus diatur pedoman teknisnya oleh KPU," katanya.
Hasyim mengingatkan RUU Pemilu bukan untuk kepentingan KPU, namun untuk kepentingan partai politik sebagai peserta Pemilu.
"KPU ini ibaratnya EO perkawinan ya. Mantennya siap, kita siap. Dalam Pemilu mantennya partai. Ada satu hal yang belum ada gambaran jelas dari pihak yang punya otoritas," katanya.