DPR Didesak Segera Rampungkan UU Terorisme

Polisi dari tim Inafis dan Puslabfor Polri menyelidiki dampak ledakan bom di Kampung Melayu, Rabu malam (24/5/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Desakan agar Dewan Pimpinan Rakyat untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme terus bergulir.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Kali ini desakan itu muncul dari organisasi sayap partai PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia. Sekjen DPP BMI Antoni Wijaya menyatakan, penuntasan pembahasan RUU Terorisme saat ini sudah menjadi kepentingan nasional.

Sebab, belakangan ini masyarakat sering kali dikagetkan dengan ulah nekat para terduga jaringan teroris yang semakin menjadi-jadi. Seperti diketahui, hingga pertengahan tahun ini sudah ada lebih dari tiga kasus.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

Bom Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, penyerangan dua anggota Brimob yang sedang salat Isya di Masjid Falatehan dekat Mabes Polri, dan terbaru, pemasangan bendera ISIS di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Ini bukti bahwa mereka sudah berani menebar teror secara terang-terangan," kata Antoni Wijaya, di Jakarta, Rabu 5 Juli 2017. Ia menambahkan, untuk menumpas para pelaku teror harus dilakukan dengan cara yang komprehensif.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

Penyelesaian yang diatur dalam RUU Terorisme akan datang harus mensinergiskan penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi para korban terorisme. "Karena kalau tidak, mereka (para jaringan teroris) akan semakin menjadi-jadi," ujarnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, dalam konteks pencegahan, peran aparat kepolisian harus bersinergi dengan aparat keamanan lainnya seperti TNI dan BIN. Antoni optimistis, dalam memutus mata rantai jaringan teroris yang sewaktu-waktu dapat melakukan penyerangan harus melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Hingga saat ini pembahasan RUU Anti Terorisme masih terus digodok di DPR. Dalam draft acuan pemerintah tersebut, pemerintah menginginkan TNI dapat membantu Polri dalam hal melakukan deteksi dini jaringan teroris yang belakangan kian masif melakukan teror.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya