- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Tim kerja Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK berencana mengundang pakar hukum tata negara Mahfud MD untuk dimintai keterangannya. Pandangan akademis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut diperlukan untuk memberikan masukan kepada Pansus DPR.
Wakil Ketua Pansus KPK, Dossy Iskandar, mengungkapkan Mahfud akan dimintai pandangannya, sama seperti terhadap dua pakar hukum tata negara lainnya, yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita. Ia yakin Mahfud MD bersedia memenuhi undangan Pansus DPR.
"Kita yakin Pak Mahfud seorang negarawan, jadi pasti obyektif lah," kata Dossy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.
Dossy mengatakan, penjadwalan Mahfud datang ke DPR masih menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan pertemuan.
Pasalnya, Pansus masih mengagendakan dua tokoh terdahulu untuk dimintai pendapatnya untuk Senin, hari ini dan Selasa besok, 11 Juli 2017.
Dossy menambahkan keterangan Mahfud tak akan berseberangan dengan sikap DPR yang berencana mengevaluasi lembaga KPK yang sudah 15 tahun berdiri.
"Enggak mungkin, pandangan akademik menyatakan tidak diperlukan. Pansus itu konstitusi, angket itu konstitusi," ujarnya. (ren)