Respons KPU Atas Putusan MK Soal Rapat Konsultasi DPR

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id - Ketua KPU, Arief Budiman, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang diajukannya bersama enam Komisioner KPU periode 2012-2017. MK memutuskan KPU tak wajib mematuhi rapat konsultasi KPU pada DPR.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

"Kita harus taat dengan putusan MK. Selanjutnya kami akan bekerja sesuai apa yang diputuskan oleh Mahkamah. Saya belum baca putusan detail," kata Arief di sela rapat KPU dengan Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 10 Juli 2017.

Menurutnya, atas putusan tersebut rapat konsultasi tetap bisa dijalankan tapi putusannya atau rekomendasinya tidak mengikat. Sehingga, KPU bisa menjalankan yang diyakininya.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

"Perlu dipahami oleh semuanya, selama ini KPU dalam membuat PKPU tidak pernah sendirian. KPU selalu mendiskusikannya dengan para ahli, selalu mengundang publik, pemerhati pemilu, stakeholder, termasuk menyampaikan rapat dengan pemerintah dan DPR," kata Arief.

Ia menegaskan karena sudah berdiskusi dengan banyak pihak, ketika KPU menjalankan keyakinannya dalam membuat peraturan KPU. Terlepas itu, ia meminta agar semua pihak menghormati putusan MK.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

"Kalau rapat konsultasi kami mengajukan draf PKPU untuk dikonsultasikan. Ini kan dua hal yang arahnya, mekanismenya agak berbeda. Yang satu karena KPU harus memberikan draf PKPU untuk dikonsultasikan, tapi kalau Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu DPR mengundang kami untuk hadir dalam RDP. Arahnya berbeda," kata Arief.

Ia menjelaskan untuk RDP memang bersifat mengikat bagi peserta. Tapi RDP bisa membahas banyak hal. Misalnya soal strategi atau kebijakan dalam sebuah hal. Sementara rapat konsultasi khusus dalam membuat PKPU.

"Biasa saja. Ini kan harus dihormati siapa pun. Kalau lega ya semua lega karena semua sudah bisa menerima. Ini bukan sesuatu yang luar biasa, bisa diterima siapa pun," kata Arief.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan rapat konsultasi Komisi Pemilihan Umum dengan komisi II DPR tak mengikat secara hukum. Putusan ini merupakan gugatan yang diajukan sejumlah komisioner KPU 2012-2017.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Wakil Ketua MK, Anwar Usman, Senin 10 Juli 2017.

Adapun pemohon dalam gugatan ini di antaranya Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Hasyim Asy'ari. Lalu pasal yang digugat di antaranya Pasal 9 huruf a UU Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya