PPP: Pemilu 2019 Jangan Sampai Gunakan Perppu

Ketum PPP, Muhammad Romahurmuziy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu memunculkan opsi dipakainya UU Pemilu yang lama. Namun, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy, yakin pemerintah tidak akan mengambil langkah tersebut.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Saya memiliki optimisme pemerintah masih memiliki keinginan untuk menyelesaikan UU ini, karena kan akan lebih elok dan beban politiknya ditanggung semua parpol," kata Romi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.

Romi juga menilai kecil peluangnya opsi mengarah ke UU lama, karena masih ada mekanisme voting di sidang paripurna. Sehingga masih tersedia peluang menemukan titik temu.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Kalau musyawarah tidak bisa digelar untuk mufakat, maka mekanisme voting juga tersedia. Jadi sebaiknya, saya melihat, kemungkinan deadlock-nya masih cukup jauh. Masih sangat mungkin karena mekanisme voting juga ada," ujar Romi.

Jika dikembalikan dengan aturan lama, maka pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Romi berharap untuk mengatur helatan sebesar pemilu ini tidak memakai Perppu.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Jangan sampai Perppu. Ini toh yang masih jadi ganjalan soal presidential treshold saja, yang menjadi satu-satunya faktor," kata Romi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah memiliki opsi terakhir agar revisi UU Pemilu kembali ke undang-undang yang lama. Hal itu dilakukan, jika kesepakatan pemerintah dan Pansus RUU Pemilu di DPR masih buntu.

"Pemerintah punya opsi untuk mengembalikan ke UU yang lama. Toh, undang-undang yang lama sama saja, tidak ada perubahan," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya