VIVA.co.id - Setelah mengunjungi Markas Besar Polri, giliran Kejaksaan Agung yang akan disambangi oleh Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 13 Juli 2017. Pertemuan pansus dengan jaksa agung akan membahas terkait penegakan hukum kasus korupsi.
"Koordinasi tugas-tugas pansus yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan, serta politik penindakan tindak pidana korupsi pada umumnya," kata Ketua Pansus Agun Gunandjar dalam pesan tertulisnya, Kamis 13 Juli 2017.
Agun mengatakan, tidak ada kasus-kasus tertentu yang akan dibahas dalam pertemuan ini. Pansus hanya fokus kepada masalah penegakan tindak pidana korupsi.
"Pansus fokus dengan tugas-tugasnya saja, tidak menyentuh penanganan kasus," ujar Agun.
Sebelumnya, pertemuan antara Pansus Hak Angket KPK dan kepala Kepolisian Republik Indonesia berlangsung tertutup di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017. Selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan itu juga membahas dan menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Pansus Hak Angket KPK.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, menegaskan, Polri menghormati hak angket yang tengah bergulir di DPR. Hak angket merupakan hak konstitusional dari anggota DPR RI, dan dilindungi oleh undang-undang.
"Tentu bagi Polri harus menghormati konstitusi, harus menghormati aturan undang-undang," kata Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.