Hidayat Nur Wahid Dukung Perppu Ormas Digugat ke MK

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nurwahid.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas terdapat beberapa pasal karet. Salah satunya pasal yang mengatur pemerintah punya kewenangan mutlak untuk menafsirkan sebuah ormas dapat dibubarkan tanpa proses pengadilan.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Sangat subjektif, sangat pasal karet dan kemudian memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintah untuk memberikan tafsir, vonis hukum, serta untuk mencabut dan membubarkan tanpa ada mekanisme," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Menurut dia, perppu tersebut memang layak dikritisi. Hidayat mengaku mendukung jika ada pihak yang mengajukan uji materiil perppu ini ke Mahkamah Konstitusi.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK, karena perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD," ujar Hidayat.

Hidayat meminta kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau ormas-ormas lainnya segera menunjukkan sikap Pancasila-nya. Upaya itu untuk menghindarkan tuduhan anti Pancasila dari pemerintah.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

"Penting untuk membuktikan bahwa mereka memang juga bersama dengan Pancasila, NKRI, dan demokrasi. Saya rasa itu timbal balik yang harus dilakukan, sehingga kita menemukan suatu titik tengah untuk menghadirkan solusi yang baik bagi demokrasi," tutur politikus PKS tersebut.

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024