Dua Poin yang Ditegaskan Perppu Ormas

Ormas Islam gelar aksi di depan Kementerian Pertanian, tempat sidang Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Dirjen Ormas Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad menjelaskan substansi yang diberi penguatan dalam Perppu Ormas. Setidaknya kata dia, terdapat dua hal yang dikuatkan dalam perppu tersebut.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Lebih menegaskan yang multitafsir. Misal Pasal 59 ayat 4, paham yang bertentangan dengan Pancasila sehingga nanti tertulis seperti UU yang lama itu terlalu eksplisit. Seolah-olah yang lain lalu bagaimana," kata La Ode di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 15 Juli 2017.

Ia mengatakan, substansi lain yang dikuatkan melalui perppu tersebut yakni soal pemerintah yang menerbitkan dan mengesahkan perizinan maka wewenang pemerintah juga yang mencabut dan menganulir pengesahan ormas tertentu.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Kami melihat lebih jernih pemerintah menyiapkan instrumen hukum untuk membuat rambu menjaga merawat kebinekaan. Bukan untuk maksud tertentu," kata La Ode menambahkan.

Pemerintah akan menghormati adanya proses permintaan persetujuan di DPR. Kemendagri mengharapkan masukan agar masyarakat dalam berorganisasi bisa menciptakan suasana yang kondusif. (mus)

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Perppu Ormas
Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018