Novanto Tersangka Baru E-KTP, Ini Respons Miryam Haryani

Sidang Perdana Miryam S. Haryani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam Haryani, irit bicara mengenai penetapan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka baru e-KTP. Miryam mengaku sejak awal, tidak pernah mengetahui Setya Novanto terlibat kasus korupsi senilai Rp2,3 triliun ini.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"No comment, bukan partai saya soalnya. Sejak awal saya tidak tahu dan enggak pernah nyebut Pak Nov (Setya Novanto) ya, sejak awal, tidak ada itu," kata Miryam ditanyai awak media di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2017.

Disinggung soal rapat-rapat yang diikuti Komisi II atau lintas fraksi mengenai proyek e-KTP, Miryam bersikeras mengaku tak mengetahui keberadaan Setya Novanto di proyek tersebut. Alasannya karena antara Miryam dengan Novanto berbeda partai.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Tidak lah orang partainya aja beda, bagaimana ceritanya. Partai saya Hanura, Pak Novanto Golkar, rapat aja enggak pernah saya," lanjut Miryam.

Miryam selaku terdakwa keterangan palsu kasus e-KTP sejatinya jalani sidang lanjutan hari ini. Namun, sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang menangani perkaranya tengah mendapat musibah.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Sidang hari ini ditunda, karena ketua majelisnya lagi ada musibah, berduka. Senin (depan) dilanjut," kata Miryam.

Untuk diketahui, Miryam sebelumnya merupakan salah satu anggota DPR yang membongkar kasus e-KTP. Tapi, keterangannya dicabut di persidangan, hingga akhirnya mantan anggota komisi II dan Banggar DPR itu menjadi tersangka keterangan palsu terkait e-KTP.

Miryam juga pernah dikonfirmasi hakim mengenai sepak terjang Novanto pada proyek e-KTP, namun tak bisa merincikan. Ia mengklaim cuma mendengar dari anggota DPR lainnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya