Novanto: Saya Akan Ikuti dan Taat Pada Proses Hukum

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akhirnya angkat bicara terkait status tersangka yang ditetapkan pada dirinya oleh KPK. Sebelum menggelar konferensi pers, Novanto menyempatkan untuk bertemu pimpinan DPR yang lain.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Saya bersama pimpinan DPR barusan kita adakan Rapim bersama Sekjen dan juga badan keahlian," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.

Novanto sudah mengetahui status tersangka dalam kasus e-KTP yang kini dia sandang. Dia pun berjanji akan mengikuti proses hukum dengan baik.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Dan ada hal-hal seperti diketahui saya udah lihat di tv, saya udah ditetapkan oleh Ketua KPK saudara Agus (Rahardjo) bahwa saya sebagai tersangka, saya hargai proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik saya akan ikuti dan taat pada proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Meski demikian, Novanto mengaku belum menerima surat putusan yang menyatakan dia tersangka. Padahal, dia sudah mengirim surat pada pimpinan KPK agar dikirim surat.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Saya akan konsultasikan dengan kuasa hukum, dan juga kepada keluarga istri dan anak. Sebelumnya saya beri pengertian kepada anak-anak, dan semuanya saya percaya Allah SWT yang tahu apa yang saya lakukan. Dan insya Allah apa yang dituduhkan semua tidak benar. Kita lihat proses hukum yang selanjutnya."

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penetapan itu berdasarkan bukti-bukti yang cukup, bukan berdasarkan hal lain.

"Kami membawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Agus di kantornya di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.

Menurut Agus, KPK menduga Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar memiliki peran besar melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan e-KTP. Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya