Sesuai UU MD3, Novanto Belum Perlu Mundur dari Ketua DPR

Ketua DPR Setya Novanto (memegang palu).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengungkapkan sudah menggelar rapat pimpinan atau rapim untuk menyikapi status Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka melihat situasi tersebut dari sisi undang-undang – khususnya yang mengatur tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kami tadi rapim, bagaimana melihat ini dari sisi perundang-undangan yang ada dan dari DPR," kata Fadli dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017, yang juga dihadiri Novanto.

Menurut Fadli, dalam kesempatan itu, Kepala Badan Keahlian DPR, K. Johnson Rajagukguk, menyampaikan hasil kajian berdasarkan aturan yang ada di DPR. Mereka menyimpulkan bahwa sesuai UU MD3 adalah hak anggota DPR untuk tetap menjadi anggota DPR sampai suatu perkara hukum bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Persoalan di pimpinan, sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi maka tidak ada perubahan juga mengenai konfigurasi kepemimpinan DPR," kata dia.

Fadli menambahkan bahwa pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial sehingga status tersangka dari Novanto tidak menganggu tugas karena sudah ada pembagian tugas. "Saya sebagai Polhukam (Koordiantor Politik, Hukum dan Keamanan), Fahri Kesra (Koordinator Kesejahteraan Rakyat), Pak Taufik Korekku (Koordinator Ekonomi dan Keuangan), dan Pak Agus Korinbang (Koordinator Industri dan Pembangunan)," tutur Fadli.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Sementara itu, Johnson mengatakan bahwa dalam UU No. 17/2014 tentang MD3 sudah diatur mengenai pemberhentian pimpinan DPR. Ada tiga syarat yaitu pertama meninggal, kedua mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan.

"Kalau pimpinan DPR tersangkut hukum, sudah diatur bahwa pemberhentian itu bisa dilakukan manakala ada putusan dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih. Karena masih tersangka tentu tidak ada pengaruh terhadap Pak Novanto sebagai KJetua DPR. Kami sampaikan sesuai dengan UU MD3," tuturnya. (ren)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024