Fahri Prediksi MK Menangkan Gugatan UU Pemilu

Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menanggapi rencana sejumlah pihak untuk menguji materi UU Pemilu yang baru disahkan. Menurutnya, uji materi itu pasti terjadi.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Saya kira adalah wajar ya karena komponen yang tidak setuju dengan opsi presidential treshold 20 persen itu khususnya cukup besar. Jadi empat dari 10 fraksi kalau kemudian di tingkat bawah atau masyarakat judicial review itu pasti terjadi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

Ia menduga, gugatan atas UU ini bisa dimenangkan. Alasannya, konsep presidential treshold dalam UU ini bertentangan dengan prinsip pemilihan presiden maupun wapres secara langsung. Sebab, pemilu sebelumnya mensyaratkan pemilu yang akan datang.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Jadi itu seperti menciptakan semacam ketidakpastian politik ya dan bisa menciptakan manajemen politik yang tidak bisa terkendali. Sebab capaian tahun ini ditentukan yang akan datang. Misalnya ada partai yang dapat 30-50 persen maka selama 5 tahun mereka bisa kampanye saya 5 tahun lagi akan punya calon sendiri. Meskipun tahun ini dia nggak bisa sendiri karena dia harus berdasarkan tahun sebelumnya," kata Fahri.

Ia menilai konsep tersebut juga bisa menciptakan instabilitas politik. Sebab partai yang memperoleh lebih dari 20 persen bisa men-challenge pemerintah yang ada bahwa dia punya kandidat alternatif sendiri untuk 5 tahun lagi.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Menurutnya, open legal policy DPR terhadap isu presidential treshold ini sebenarnya telah dibuat. Sebab, ada keserempakan antara pileg dan pilpres. Karena itu, ia memprediksi gugatan ini akan dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Maka saya tetap pada opsi B karena ini kemungkinan besar dikalahkan," kata Fahri.

Sebelumnya, setelah melalui proses yang alot dan panjang, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-Undang dengan satu poin krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen, pada Jumat dini hari, 21 Juli 2017.

Aturan baru ini membuat partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden tahun 2019 jika memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPR. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya