Simulasi Pilpres 2019 Berdasar UU Pemilu Baru

Jokowi dan Prabowo saat pengambilan nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sidang Paripurna DPR pada Jumat dini hari, 21 Juli 2017, mengesahkan revisi, atau rancangan Undang-undang Pemilu menjadi Undang Undang Pemilu secara aklamasi minus satu. Salah satu poin utamanya adalah adanya ambang batas presiden, atau presidential treshold dalam Pemilihan Presiden 2019 yang digelar serentak bersamaan dengan Pemilihan Legislatif.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Angka yang ditetapkan adalah 20 persen jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu 112 kursi dari total 560 dan 25 persen suara sah nasional, yaitu 31.221.434,2 suara.

Dengan merujuk Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum," dan aturan ambang batas tersebut maka hanya partai-partai atau gabungan partai yang bisa memenuhi syarat ambang batas presidenlah yang bisa mengusung capres dan cawapres.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Berikut, perolehan kursi masing-masing partai berdasarkan penetapan KPU pada Pemilu 2014 lalu:

1. PDI Perjuangan 109 kursi (19,5 persen).
2. Partai Golkar 91 kursi (16,3 persen).
3. Partai Gerindra 73 kursi (13 persen).
4. Partai Demokrat 61 kursi (10,9 persen).
5. Partai Amanat Nasional 49 kursi (8,8 persen).
6. Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi (8,4 persen).
7. Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi (7,1 persen).
8. Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi (7 persen).
9. Partai Nasdem 35 kursi (6,3 persen).
10.Partai Hanura 16 kursi (2,9 persen).

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Total kursi di DPR: 560.

Berikut, perolehan suara partai-partai politik yang lolos ke DPR secara nasional berdasar penetapan KPU pada Pemilu 2014:

1. PDIP 23.673.018 suara.
2. Partai Golkar 18.424.715 suara.
3. Partai Gerindra 14.750.043 suara.
4. Partai Demokrat 12.724.509 suara.
5. PKB 11.292.151 suara.
6. PAN 9.459.415 suara.
7. PKS 8.455.614 suara.
8. Partai Nasdem 8.412.949 suara.
9. PPP 8.152.957 suara.
10. Partai Hanura 6.575.391 suara.

Tidak lolos ke DPR:

11. PBB 1.822.908 suara.
12. PKPI 1.142.067 suara.

Total suara sah: 124.885.737.

Dari jumlah perolehan kursi dan suara secara nasional hasil Pemilu Legislatif 2014, kemudian merujuk pada konstelasi politik saat ini, maka setidaknya bisa dirumuskan simulasi Pilpres 2019 sebagai berikut:

1. Jokowi Capres Incumbent

Partai-partai yang dikelompokkan sebagai partai pendukung pemerintah, ada tujuh partai, PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, Golkar, PPP, dan PAN bisa mengusung satu pasangan calon presiden, yaitu Joko Widodo, selaku calon incumbent, atau petahana.

Perolehan kursi:

PDIP: 109
PKB: 47
Nasdem: 35
Hanura: 16
Golkar: 91
PPP: 39
PAN: 49

Total: 386 kursi atau 68,93 persen dari total 560 kursi di DPR. [Melebihi syarat 20 persen kursi DPR].

Perolehan suara secara nasional:

PDIP 23.673.018 suara.
PKB 11.292.151 suara.
Partai Nasdem 8.412.949 suara.
Partai Hanura 6.575.391 suara.
Partai Golkar 18.424.715 suara.
PPP 8.152.957 suara.
PAN 9.459.415 suara.

Total: 85.990.596 suara atau 68,85 persen dari total 124.885.737 suara. [Melebihi syarat 25 persen suara sah nasional].

Jumlah suara tersebut tentu bertambah jika ditambahkan PKPI, partai yang tidak lolos ke DPR, yang masuk sebagai partai pendukung pemerintah. Meskipun, kehadiran partai ini tidak memengaruhi pemenuhan persyaratan, karena tanpa mereka calon yang diusung partai-partai pendukung pemerintah ini sudah memenuhi syarat. Bahkan, secara total suara sangat dominan. Selain PKPI, ada partai baru yang kemungkinan mendukung Jokowi, yaitu PSI.

2. Capres Penantang Jokowi

Ada beberapa variasi:

a. Partai-partai di luar partai pemerintah seperti Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat mengusung capres-cawapres untuk menantang calon incumbent, Jokowi.

Perolehan kursi:

Gerindra: 73 kursi.
PKS: 40 kursi.
Demokrat: 61 kursi.

Total: 174 kursi atau 31,07 persen dari total 560 kursi di DPR. [Memenuhi syarat 20 persen kursi DPR].

Perolehan suara:

Gerindra: 14.750.043 suara.
PKS: 8.455.614 suara.
Demokrat: 12.724.509 suara.

Total: 35.930.166 atau 28,77 persen dari total 124.885.737 suara. [Memenuhi syarat 25 persen suara sah nasional].

b. PAN membelot ke partai di luar pemerintah seperti Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat. Jadi, ada empat partai mengusung capres-cawapres sebagai penantang Jokowi.

Perolehan kursi:

Gerindra: 73 kursi.
PKS: 40 kursi.
Demokrat: 61 kursi.
PAN: 49 kursi.

Total 223 kursi atau 39,82 persen dari total 560 kursi di DPR. [Memenuhi syarat 20 persen kursi DPR].

Perolehan suara:

Gerindra: 14.750.043 suara.
PKS: 8.455.614 suara.
Demokrat: 12.724.509 suara.
PAN 9.459.415 suara.

Total: 45.389.581 atau 36,34 persen dari total suara sah nasional sebesar 124.885.737 suara. [Memenuhi syarat 25 persen suara sah nasional].

Catatan: Perlu diterangkan bahwa dengan adanya koalisi ini, maka capres yang menantang Jokowi dengan pasangannya masih satu pasang.

c. Koalisi antara Gerindra, PKS, dan PAN tanpa Partai Demokrat.

Perolehan kursi:

Gerindra: 73 kursi.
PKS: 40 kursi.
PAN: 49 kursi.

Total: 162 atau 28,93 persen dari total 560 kursi di DPR. [Memenuhi syarat 20 persen].

Perolehan suara:

Gerindra: 14.750.043 suara.
PKS: 8.455.614 suara.
PAN 9.459.415 suara.

Total: 32.665.072 atau 26,16 persen dari 124.885.737 suara. [Memenuhi syarat 25 persen].

Catatan: koalisi ini juga tidak memunculkan pasangan capres-cawapres ketiga.

Simulasi-simulasi yang tidak memenuhi syarat:

1. Gerindra dan PKS saja yang berkoalisi.

Perolehan kursi:

Gerindra: 73 kursi.
PKS: 40 kursi.
Total: 113 atau 20,18 persen dari total 560 kursi di DPR. [Memenuhi syarat 20 persen].

Perolehan suara:

Gerindra: 14.750.043 suara.
PKS: 8.455.614 suara.

Total: 23.205.657 atau 18 persen dari 124.885.737 suara. [Tidak memenuhi syarat 25 persen].

2. Demokrat dan PAN

Perolehan kursi:

Demokrat: 61 kursi.
PAN: 49 kursi.

Total: 110 kursi atau 19,64 persen dari total 560 kursi di DPR. [Tidak memenuhi syarat 20 persen].

Perolehan suara:

Demokrat: 12.724.509 suara.
PAN 9.459.415 suara.

Total: 22.183.924 atau 17,76 persen dari 124.885.737 suara. [Tidak memenuhi syarat 25 persen].

Keterangan:

- Berdasarkan perolehan kursi dan suara, tidak ada satu partai pun yang bisa mengusung capres-cawapres secara mandiri. Mereka harus berkoalisi atau bergabung dengan partai lain.

- Koalisi Gerindra-PKS saja, atau hanya Demokrat-PAN tidak cukup untuk mengusung capres-cawapres. Setidaknya mereka harus terdiri dari tiga partai. Bisa Gerindra-PKS-PAN, atau Gerindra-PKS-Demokrat, dll.

- Partai-partai baru (Partai Idaman, PSI, Perindo) dan non DPR (PBB, PKPI) bisa saja bergabung dalam koalisi untuk mengusung capres-cawapres. Khusus untuk PBB dan PKPI yang turut pada Pemilu 2014 bisa menambah suara koalisi tetapi tidak mempengaruhi persyaratan.

- Kemungkinan besar penantang Jokowi hanya satu pasangan capres-cawapres. Dengan syarat 20/25 persen itu, sulit memunculkan tiga pasangan capres pada Pilpres 2019, kecuali beberapa dari partai yang saat ini mendukung pemerintah membentuk koalisi sendiri misalnya Partai Golkar dengan Demokrat dan partai yang lain. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya