Yusril Bakal Gugat UU Pemilu, Ini Reaksi Golkar

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham
Sumber :
  • Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, partainya menghormati langkah siapa pun dan partai mana pun yang tidak setuju atas pengesahan revisi UU Pemilu.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Hal itu, menurut Idrus, sebagai sikap partainya merespons langkah yang ditempuh Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, yang akan melakukan uji materi UU itu ke Makamah Konstitusi.

"Kami menghormati. Negara kita negara demokrasi, masa menghambat orang lain, kan ada jalurnya, ada Mahkamah Konstitusi," kata Idrus Marham di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu 22 Juli 2017.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Idrus mengatakan, setiap keputusan dalam politik selalu menuai pro dan kontra. Apalagi, menyangkut kepentingan partai-partai politik. Namun, semua ada jalur yang diberikan apabila tak sepakat dengan apa yang telah disahkan DPR RI melalui sidang paripurna.

"Sekali lagi, demokrasi ini, setiap warga negara punya hak, apalagi sudah ada jalur yang disiapkan. Katakanlah dalam hal ini UU Pemilu, kemudian ada yang merasa dirugikan, mereka punya hak untuk mengajukan uji materi ke MK," kata Idrus.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Menurut Idrus, Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim di MK, sehingga semua diharap dapat mematuhi apa yang telah diputuskan nantinya.

"Kami berpandangan, seluruh keputusan yang diambil oleh DPR sejauh ini kami lihat masih termasuk dalam open legal policy, ini menjadi kewenangan DPR, silakan kepada MK, biarlah MK yang memberi penilaian, hal-hal seperti ini biasa, itu masuk dalam open legal policy," ujarnya.

Sebelumnya, Yusril Izha Mahendra mengatakan, pengaturan ambang batas, atau presidential threshold mengenai pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu yang baru disahkan, bertentangan dengan UUD 1945 dan beberapa peraturan lainnya. Karena itu, ia akan menguji UU tersebut ke MK. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya