KPK: Keluar dari Pansus Angket, Gerindra Ada Benarnya

Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M. Syarif (tengah)
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti sikap Fraksi Partai Gerindra yang menyatakan keluar dari Panitia Hak Angket yang dibentuk DPR terhadap KPK. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, langkah Gerindra patut dihargai sebagai kebenaran karena pembentukan Pansus terhadap penegak hukum seperti KPK tak terakomodir melalui peraturan yang berlaku.

"Gerindra telah menganggap (Pansus Hak Angket) keluar dari tujuan sebelumnya. Ada benarnya. Kami menghargai sikap Partai Gerindra," kata Laode.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Laode mengaku tak dapat memberikan komentar lebih jauh lagi. Yang jelas, dikatakan Laode, institusinya sudah menentukan sikap sesuai regulasi yang ada sejak awal, dalam menghadapi bergulirnya hak angket.

Sebelumnya, Ketua DPP Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, menyatakan bahwa Fraksi Gerindra menyatakan keluar dari Pansus Hak Angket karena menilai gerakan tersebut tidak sesuai Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dan sarat pelemahan KPK.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Pengunduran diri, tekan Desmond, juga telah mendapat restu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Ia menyebut partainya akan mengirim surat resmi atas pengunduran tersebut kepada Pansus Angket KPK. (one)

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018