Mahfud MD: Ambang Batas Capres 3,5 Persen Lebih Rasional

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshoald (PT) 20 persen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pihak penggugat menolak PT 20 persen yang disahkan DPR dan menginginkan seharusnya bisa 0 persen.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan, polemik ini karena saat itu putusan MK menyerahkan ke DPR terkait PT untuk Pilpres 2019.

"Pemilu serentak itu saya yang memutus dulu. Meskipun dibacakan sesudah saya pergi dari sana, tapi putusan finalnya itu 26 Maret dan keputusannya memang threshold diserahkan ke legislatif," kata Mahfud MD usai acara UKP Pancasila, di Gedung Krida Bhakti, Veteran Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2017.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

Dikatakan dia, ada dua alasan MK menyerahkan kepada DPR sebagai legislatif terkait PT. Pertama, ada pihak yang menginginkan ambang batas presiden nol persen karena belum ada hasil pemilu DPR, sehingga tak bisa dihitung. Sementara yang tetap meminta PT 20 persen, karena sudah digunakan pada pemilu sebelumnya.

Menurut dia, menggunakan PT dari pemilu sebelumnya sah. Namun, hal ini harus diatur dalam undang-undang. Menurut dia, perlu juga dipertimbangkan penilaian kalau 20 persen itu terlalu tinggi.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

Mahfud berpendapat angka yang layak untuk PT sebenarnya bisa mengikuti parliamentary threshold sebesar 3,5 persen. Angka ini digunakan saat Pemilu 2014. Dengan 3,5 persen, PT bisa lebih rasional.

"Yang layak itu adalah (mengikuti) parliamentary threshold-nya 3,5 persen. Hasil pemilu yang lalu itu kan 3,5 persen. Semua partai yang punya kursi di DPR layak karena mereka sudah teruji dan mendapatkan dukungan minimal dari rakyat 3,5 persen. Dia sudah teruji dipilih oleh rakyat sampai 3,5 persen lebih. Nah kalau itu mungkin lebih rasional," jelas Mahfud.

Kemudian, ia membandingkan bila nanti PT nol persen, dinilai terlalu sulit. Dengan aturan ini, dikhawatirkan semua parpol bisa mengajukan calon, tetapi parpol tersebut belum teruji masuk ke DPR.

Mahfud yang masih menjabat Ketua MK saat itu memutuskan soal PT, mengatakan tidak membatalkan PT 20 persen. Namun, boleh diubah oleh DPR.

Meski begitu, Mahfud mengatakan untuk putusan PT yang sudah digugat ini, harus segera diputuskan MK. Ia juga meminta, semua pihak tetap harus menghargai apa pun keputusan MK nantinya.

"Ini pendapat saya, putusan MK apa pun harus diikuti. Apakah mau Nol, apakah mau 3,5 atau mau 20. Itu harus diikuti putusan MK. Dan MK harus segera memutus itu," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya