Nasdem Tak Akan Minta Maaf soal Pidato Victor Laiskodat

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
Sumber :

VIVA.co.id – Politisi Nasdem, Victor Bungtilu Laiskodat menjadi sorotan karena pidato kontroversial di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Namun, elite Nasdem tetap pasang badan dan tak akan meminta maaf atas perilaku Victor.

Victor Laiskodat Lolos ke Senayan Usai Caleg Nasdem dengan Suara Terbanyak Mundur

"Dalam konteks membela Pancasila, melindungi Pancasila, menjaga konstitusi, Pancasilais sejati. Terhadap pernyataannya untuk menjaga Pancasila disuruh meminta maaf, konteksnya benar apa tidak," kata Ketua DPP Nasdem Johnny G. Plate di Manggarai, NTT, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Bagi Nasdem, pernyataan Victor tak ada yang salah. Bagi Johnny, pidato koleganya masih wajar dan belum ditemukan unsur memecah belah. Ucapan Victor dianggap realita kondisi sebenarnya yang mudah dipahami oleh konstituen di Kupang.

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

"Pak Victor mengatakan, secara terus terang menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh konstituen di Kupang untuk memperkuat Pancasila. Memang kalau dilihat dari sisi politik hal itu bisa mengganggu. Tapi, jika memperhatikan suasana yang berkembang, respons interaktif dari rakyat yang hadir bagus, tepuk tangan, ditanya betul jawab betul," ujar Johnny.

Terkait ucapannya, Victor Laiskodat yang merupakan ketua Fraksi Nasdem DPR RI ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Legislator asal NTT itu pun didesak untuk meminta maaf. Pernyataan Laiskodat di hadapan konstituennya dipandang sebagai upaya memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara.

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

Menanggapi sejumlah pihak yang melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri, hal itu dianggap sebagai hak warga negara. Namun, menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan DPR dilindungi oleh undang-undang.

"Apa yang saya lakukan hari ini atau anggota dewan lainnya dilindungi oleh hak imunitas di bawah undang-undang MD3," tuturnya.

Laporan: Jo Kenaru/Nusa Tenggara Timur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya