Awasi Dana Parpol, KPK Usul Ada Pengadilan Ad Hoc

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui kenaikan subsidi anggaran kepada partai politik menjadi Rp1.000 per suara sah. Bantuan tersebut naik hampir 10 kali lipat dari sebelumnya, yang cuma disubsidi Rp108 per suara sah.

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Naiknya jumlah subsidi itu pertama kali diwacanakan melalui kajian Komisi Pemberantasan Korupsi. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengakui institusinya sudah melakukan kajian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengenai kenaikan bantuan dana parpol.

Dalam kajian kedua instansi itu, dihasilkan naskah kode etik politisi dan partai politik, serta panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik yang ideal di Indonesia.

Ganjar Sebut Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar untuk PDIP Kecil Banget

"Dua naskah ini dibuatkan untuk membangun politik yang cerdas dan berintegritas agar demokrasi kita benar-benar dijalankan para politisi dan parpol yang memegang teguh komitmen memajukan bangsa, utamanya kesejahteraan umum, jujur dan berintegritas," kata Pahala, Senin, 28 Agustus 2017.

Naskah kode etik dan panduan rekrutmen dibikin dalam sebuah buku yang tebalnya masing-masing 68 halaman dan 102 halaman. "Untuk itu diperlukan mahkamah dan peradilan etik yang bersifat ad hoc yang berada di luar institusi partai supaya kebijakan itu diiringi lagi dengan pengawasan, berlaku bagi semua partai politik dan politisi," kata Pahala.

PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

Mengenai kode etik dan kaderisasi partai politik, lanjut Pahala, parpol seharusnya meningkatkan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat dan pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar partai menjadi transparan dan akuntabel.

Pahala menyatakan, kode etik politisi dan partai politik akan berfungsi jika, pertama, substansi kode etik masuk ke dalam dan menjadi bagian penting dari Undang-Undang tentang Partai Politik.

Kemudian, kedua naskah ini juga menjadi syarat mutlak apabila negara akan memberikan dana kepada parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lalu, ketiga Kementerian Hukum dan HAM menjadikan naskah tersebut sebagai bagian dari persyaratan mutlak bagi parpol yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan status badan hukum.

"Keempat, adanya tekanan masyarakat kepada parpol supaya naskah terinternalisasi di dalam jiwa, pikiran, dan tindakan para politisi dan partai politik," kata Pahala.

Dalam naskah kode etik politisi dan parpol, setidaknya ada 14 poin yang masuk dalam aturan etika yang yang wajib menjadi pedoman politisi dan partai politik.

Poin-poin tersebut di antaranya soal kepentingan umum, kejujuran, integritas, transparansi, keadilan, profesional, taat pada hukum, akuntabel, inklusif dan non-diskriminasi, hubungan dengan konstituen dan masyarakat.

Kemudian hubungan dengan legislator sesama partai dan politisi partai lainnya, hubungan dengan suatu media dan profesi sejenis, hubungan dengan birokrasi, peradilan dan lembaga-lembaga negara lain, dan hubungan politikus dengan dunia bisnis dan/atau korporasi.

Adapun soal rekutmen dan kaderisasi, sambung Pahala, dalam hasil kajian bersama dengan LIPI, parpol perlu mengubah pola perekrutan dari yang bersifat tertutup menjadi terbuka terbatas.

Melalui pola terbuka terbatas, para bakal calon pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh Ketum, atau oligarki pengurus partai, melainkan  secara berjenjang sejak masih di ranting daerah.

"Sebaiknya politikus dan partai politik akan menentukan baiknya demokrasi kita. Karena itu parpol diharap dapat mengadopsi sistem rekrutmen dan kaderisasi ini," kata Pahala.

Kajian KPK soal pendanaan parpol dilakukan pada 2016, untuk kebutuhan pendanaan di tingkat pusat provinsi (DPD/DPW) dan kabupaten/kota (DPD/DPC). Porsi ideal bantuan negara untuk parpol sebesar 50 persen dari kebutuhan keseluruhannya.

Bantuan tersebut dilakukan secara bertahap selama 10 tahun secara proporsional dan berdasarkan kepada hasil evaluasi atas kepatuhan parpol atas setiap persyaratan dan ketentuan yang masuk dalam rekomendasi, yang dibuat KPK bersama LIPI.

Pendanaan parpol sendiri sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2009, bersumber dari iuran anggota, sumbangan individu, dan perusahaan serta bantuan negara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya