Ketimbang Naikkan Dana Parpol Lebih Baik Kurangi Defisit

KPU saat tetapkan hasil Pemilu Legislatif 2014.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kebijakan pemerintah untuk menaikkan dana partai politik menuai kontroversi. Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi, menilai kebijakan ini terlalu tendensius dan politis terhadap partai politik.

Ketum Granat: Partai Jangan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

"Memang sih itu kajian Kemendagri, tapi tidak seharusnya menkeu langsung menyetujui," kata Apung saat dihubungi, Rabu, 30 Agustus 2017.

Apung menilai, seharusnya ada pertimbangan dari menkeu terkait hal ini. Salah satu yang bisa dipertimbangkan, menurut dia, adalah defisit di atas sekitar Rp326 triliun di RAPBN 2018.

Siap-siap Gaduh Gara-gara Reshuffle Kabinet

"Daripada buat dana parpol, lebih baik buat mengurangi defisit. Alokasi dana parpol ini justru menambah beban defisit. Kenaikan ini tidak tepat dilihat dari kondisi keuangan negara pada saat ini," ujar Apung.

Apung juga menyoroti riset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi landasan kebijakan ini. Dia menilai catatan yang menyebut agar parpol tidak mengorupsi dana ini sulit dilakukan pengawasannya.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

"Harusnya KPK sadar bahwa menaikkan dana parpol tidak menjamin korupsi politik menurun. Ini tantangan KPK ke depan mengawal kenaikan dan tata kelola ini," tutur Apung.

Di tengah situasi daya beli masyarakat yang turun dan sejumlah subsidi untuk rakyat, misalnya listrik, dicabut, pemerintah mengambil kebijakan yang cukup ironis. Mereka justru menambah dana bantuan untuk partai politik dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Realisasinya tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan Undang Undang Parpol.

Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah berapa jumlah uang yang diterima partai-partai setelah adanya kebijakan tersebut?

Berdasarkan hasil Pemilu 2014 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 10 partai politik yang lolos ke DPR. Berikut adalah rinciannya:

1. PDIP 23.673.018 suara.
2. Partai Golkar 18.424.715 suara.
3. Partai Gerindra 14.750.043 suara.
4. Partai Demokrat 12.724.509 suara.
5. PKB 11.292.151 suara.
6. PAN 9.459.415 suara.
7. PKS 8.455.614 suara.
8. Partai Nasdem 8.412.949 suara.
9. PPP 8.152.957 suara.
10. Partai Hanura 6.575.391 suara.

Mengacu pada data tersebut, bila dana partai menjadi minimal Rp1.000 per suara, dan dengan asumsi suara yang diperoleh parpol sama pada pemilu berikutnya, maka partai-partai itu akan mendapat tambahan dana sebagai berikut:

1. PDIP Rp23.673.018.000
2. Partai Golkar Rp18.424.715.000.
3. Partai Gerindra Rp14.750.043.000.
4. Partai Demokrat Rp12.724.509.000.
5. PKB Rp11.292.151.000.
6. PAN Rp9.459.415.000.
7. PKS Rp8.455.614.000.
8. Partai Nasdem Rp8.412.949.000.
9. PPP Rp8.152.957.000.
10. Partai Hanura Rp6.575.391.000.

Totalnya sebesar Rp121.920.762.000, dari sebelumnya Rp121.920.762.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya