Yusril 'Pede' MK Tolak Ambang Batas Capres 20 Persen

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Yusril percaya diri, gugatan yang dilakukannya akan diterima Mahkamah Konstitusi.

Dewan Pengawas KPK Masih Rahasia

Meski pernah dilakukan uji materi dan ditolak, tapi Yusril kali ini punya argumen karena Pemilu 2019 berbeda dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

"Sudah empat kali ditolak. Tapi penolakan itu sebelum adanya putusan MK tentang pemilu serentak. Ini letak perbedaannya," kata Yusril di gedung MK, Jakarta, Senin 5 September 2017.

Video Kisah Yusril Dikirimi Beras 20 Kg Tiap Bulan oleh BJ Habibie

Dijelaskan Yusril, MK akan membatalkan jika bertentangan dengan rasionalitas, moralitas, dan keadilan. Menurut dia, MK diminta melakukan uji materi pasal 222 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Secara filsafat hukum, pakar hukum tata negara tersebut punya pemaparan.

"Itu sebenarnya bukan menguji lagi dengan UUD 1945, tetapi filsafat hukum. Karena kalau diuji dengan UUD 1945, MK mengatakan itu open legal policy, kewenangan pembentuk undang-undang, presiden dan DPR. Bisa saja undang-undang jelek, tetapi aturan yang jelek belum tentu bertentangan dengan konstitusi, kecuali dia irasional, tidak adil dan bertentangan dengan moral," tuturnya.

Video Cerita Yusril Disopiri BJ Habibie Ngebut di Jalanan Hamburg

Bagi dia, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan rasionalitas. Ia mengingatkan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak di hari yang sama.

"Bagaimana cara menentukan threshold? Apakah cukup rasional kalau threshold menggunakan pemilu sebelumnya, sedangkan pemilu itu belum dilaksanakan dua kali," tuturnya.

Selain itu, Yusril mempertanyakan asas keadilan dalam presidential threshold 20 persen yang dikhawatirkan akan bertentangan dengan moralitas. Hal ini mengacu muatan dalam pasal 222 dikhawatirkan sarat kepentingan.

"Praktis yang bisa mencalonkan dalam pemilu yang akan datang, capres, hanya dua kemungkinan, Pak Jokowi muncul sebagai calon tunggal atau Pak Jokowi dan Pak Prabowo. Pertanyaan, apakah cukup adil membuat UU seperti itu?" tuturnya.

Yusril menolak bila presidential threshold 0 persen dianggap akan mengganggu hubungan presiden dengan DPR ke depan.

"Sebenarnya DPR itu bertanggung jawab kepada rakyat dan presiden itu bertanggung jawab kepada rakyat. Dukungan itu ada jika program sesuai aspirasi rakyat. Presiden tidak bergantung kepada DPR," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya