PBB Sebut Dahlan Iskan Layak Divonis Bebas

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, usai sidang perkara korupsi pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 10 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor mengatakan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan layak mendapatkan vonis bebas dari majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Menurut Afriansyah, Dahlan memang tidak bersalah dalam kasus yang membelitnya.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

"Selamat atas putusan pengadilan tinggi yang telah membebaskan Dahlan Iskan. Beliau orang baik dan sudah pantas diputus bebas oleh hakim dan semoga cobaan buat Pak Dahlan berakhir," kata Afriansyah kepada VIVA.co.id, Rabu 6 September 2017.

Afriansyah juga mengucapkan selamat kepada pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra yang juga ketua umum PBB. Yusril dinilai berhasil mengawal kasus Dahlan Iskan hingga dinyatakan bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya karena tidak terbukti bersalah.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Sebelumnya, sidang banding perkara Dahlan digelar oleh lima hakim tinggi dengan Ketua Majelis Andriani Nurdin. Dua poin putusan dinyatakan dalam perkara bernomor 49/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY itu, yakni menerima upaya banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara dimaksud.

Hakim menyatakan, Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), membebaskannya dari segala dakwaan, dan tuntutan jaksa penuntut umum, serta memerintahkan jaksa agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Misteri Pria Plontos yang Dampingi Anak Akidi Tio Sumbang Rp2 Triliun

"Sekarang tinggal proses administrasinya," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Untung Widarto.

Dahlan Iskan terjerat perkara korupsi kala menjabat direktur utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejati Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Pada tingkat Pengadilan Tipikor, Dahlan divonis bersalah, tetapi dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.

Dahlan Iskan

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan digugat sembilan orang mantan karyawan Jawa Pos terkait perjanjian hibah saham

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2022