Audit Barang Sitaan KPK, Pansus DPR Minta Bantuan BPK

Rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya barang sitaan yang ternyata tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Padahal, menurut Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, di mana ada turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, dijelaskan dengan terang bahwa terhadap barang-barang yang masih dalam penanganan perkara dari penyidikan, penuntutan, sidang, sampai kepada putusan sidang di pengadilan, semua diadministrasikan di Rupbasan.

Agun menjelaskan, temuan Pansus di lima Rupbasan di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang tidak didapatkan data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, kendaraan mewah dan bangunan. Menurutnya, DPR tak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut. Oleh karena itu, Pansus akan meminta bantuan BPK untuk mengauditnya.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Tindak lanjutnya telah Pansus mintakan ke BPK untuk mengauditnya. Pansus juga minta adanya klarifikasi dari KPK saat hadir memenuhi panggilan atau undangan Pansus. Problemnya sampai saat ini KPK-nya tidak mau hadir," kata Agun dalam keterangan persnya, Sabtu, 9 September 2017.

Hal serupa juga dilontarkan oleh Anggota Pansus Angket KPK lainnya, Eddy Kusuma Wijaya. Ia menerangkan, PP Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, semua barang sitaan dari para penegak hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dan barang rampasan negara dari proses peradilan disimpan di Rupbasan sebelum barang itu diproses lebih lanjut.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Kemudian barang-barang sitaan hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak semua prosesnya sesuai KUHAP dan PP 27, tidak disimpan di Rupbasan," ujar Eddy.

Eddy juga menerangkan, barang-barang sitaan yang disimpan di Rubasan pada umumnya kebanyakan berupa barang bergerak yaitu berupa mobil dan motor, ada juga berupa gedung, bangunan, rumah, ruko, serta tanah. Namun, saat Pansus KPK melakukan pengecekan di Rupbasan Jakarta dan Tangerang tidak ada sama sekali yang dititipkan.

"Kalau kita lihat dari barang sitaan saja, banyak tugas-tugas KPK yang menyimpang tidak sesuai hukum yang berlaku, maka KPK sangat perlu pengawasan," ujarnya.

Selain itu, Eddy juga menjelaskan, Pansus KPK sendiri mendapati laporan bahwa rumah milik terpidana kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin sudah berpindah tangan. "Menurut keterangan Yulianis (mantan anak buah Nazaruddin) rumah itu sudah beralih ke pihak lain. Sudah beralih kepada yang namanya Michael. Padahal rumah itu harusnya rumah Nazaruddin dan barang itu sudah disita KPK," kata pria yang merupakan Politikus PDIP tersebut

Yulianis, lanjut Eddy, mengetahui betul mengenai rumah tersebut karena dia yang mengurus pembelian pengurusan surat-surat rumah yang terletak di Duren Tiga itu.

Ada pula mobil-mobil mewah milik terpidana korupsi pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan pada 2011-2012 yang merugikan keuangan negara Rp9,6 miliar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dari 74 mobil mewah yang disita KPK, ada 11 yang tidak dilaporkan ke Rupbasan.

"Menurut informasi barang-barang ini sudah dialihkan ke orang lain. Ini kalau terjadi kan berarti enggak benar dalam menyita barang-barang yang berkaitan dengan hak-haknya para tersangka," ujarnya.

Dia menegaskan, jika terbukti adanya aset milik koruptor yang disita tapi tisak dilaporkan ke Rupbasan, KPK bisa disebut melakukan pelanggaran. "Kalau misalnya kita temukan tidak disimpan di Rupbasan, berarti ada suatu pelanggaran hukum dong yang dilakukan oleh pihak KPK," ujar Eddy. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya