Menantang KPK, Tingkah Masinton Pasaribu Disebut Preman

Masinton Pasaribu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting merasa heran dengan permintaan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu yang ingin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus merintangi penyidikan.

Masinton Pasaribu: Surat Ketua DPR ke DPD Sesuai Amanat UU

Menurut dia, KPK tidak bisa semena-mena menetapkan seorang tersangka. Oleh karena itu tindakan Masinton mendatangi KPK dengan membawa koper menurutnya tak pantas dilakukan.

"Tidak bisa langsung ditetapkan tersangka. Tidak bisa datangi KPK, minta ditetapkan tersangka. Harus ada bukti permulaan yang cukup," kata Miko dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Minggu 10 September 2017.

Masinton Ingin Dalami Dugaan Skandal Impor Emas Rp47 Triliun

Bahkan, ia menyebut tindakan Politikus PDIP yang menyatakan sudah siap memakai rompi oranye dan membawa koper adalah bentuk perbuatan premanisme.

"Masinton bawa koper ke KPK itu tindakan preman," katanya.

Harga Indomie Selangit Viral hingga Dahlan Iskan Sentil Dirut

Dia menuturkan, tindakan Masinton juga merupakan bentuk provokasi kepada KPK. Beruntung KPK tidak menggubris keinginan Masinton. Bahkan tidak ada satu pun pimpinan lembaga antirasuah yang menemuinya.

"Saya kira itu tindakan politik yang tidak perlu dilakukan," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan saat ini ada upaya pelemahan bahkan pembubaran KPK oleh Pansus Angket KPK. Untuk itu, ia meminta masyarakat sipil agar bersatu mendukung pemberantasan korupsi.

"Itu mesti dilawan. Bagaimana sikap masyarakat sipil dan selama ini KPK kuat karena masyarakat sipil. Pilihannya kita membela atau dibubarkan KPK seperti kemauan anggota DPR," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin 4 September 2017, Masinton mendatangi Gedung KPK. Dengan membawa koper, dia menantang pimpinan KPK menetapkannya tersangka atas dugaan kasus merintangi penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya