Lima Orang Tertarik Jadi Cagub Independen Pilgub Jateng

Ilustrasi warga mengecek daftar pemilih
Sumber :
  • Antara/ FB Anggoro

VIVA co.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah 2018 mendatang yakni sebanyak 27.409.316 pemilih. Angka tersebut ditetapkan dalam rapat pleno penetapan DPT pemilu/pemilihan terakhir.

Diah Warih Muncul di Bursa Cagub-Cawagub Jateng, Bersaing dengan Kaesang hingga FX Rudy

"Penetapan DPT terakhir itu akan digunakan untuk menetapkan persentase jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan yang akan mendaftar," kata Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo, di Semarang, Senin, 11 September 2017.

Joko menuturkan total 27 juta lebih DPT tersebut ditetapkan dengan rincian antara lain; DPT Pemilu terakhir yakni DPT Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 lalu sebanyak 5.548.457 pemilih.

Survei PPI: Popularitas Gibran Unggul di Pilgub Jateng, Faktor Anak Jokowi Cuma 8,1 Persen

DPT Pilpres tersebut merupakan rekapitulasi dari DPT Pilpres di 7 kabupaten/kota yang belum menyelenggarakan Pilkada, yakni Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kudus, Karanganyar, Kabupaten Magelang, Temanggung, dan Banyumas yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2018 bersama dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Selain itu, DPT Pemilihan terakhir juga mengacu rekapitulasi DPT dari kabupaten/kota yang sudah menyelenggarakan pemilihan bupati/ walikota tahun 2015 sebanyak 15.473.304 pemilih serta tahun 2017 sebanyak 6.387.555 pemilih.

PPI: Dari Segi Popularitas Bakal Cagub Jateng, Gibran Tertinggi

"Maka atas dasar penetapan rekap DPT Pemilu/Pemilihan terakhir tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah menetapkan persentase dukungan minimal sebesar 6,5 persen," katanya.

Perhitungan persentase dukungan minimal itu, kata Joko, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 9 huruf d yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Atas dasar itu pula KPU Jateng menetapkan jumlah minimal dukungan untuk Pilgub 2018 yaitu 1.781.606. Lalu untuk jumlah minimal sebaran dukungan yaitu 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah," tutur Joko.

Selanjutnya, penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 9/PL.03.2.Kpt/33/Prov/IX/2017. Adapun penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 22-26 November 2017.

Calon perseorangan

Lebih jauh, Joko menyebut institusinya telah menerima konsultasi dari lima orang warga yang hendak maju lewat jalur perseorangan pada Pilgub mendatang. Kelimanya masing-masing; Sigit Prihatmoko, Andre Tri Nugroho, Bekti Airotomo, Bahrun, serta seorang lagi yang maju dari kelompok yakni Muhdi Sarjono, Budi Yuwono dan Agus Warjono.

Kelima orang itu, kata Joko, telah berkonsultasi kepada KPU pada 2 agustus 2017 lalu. Konsultasi itu terkait ingin mengetahui tata cara pendaftaran serta ketentuan basis suara minimal sebagai syarat dukungannya lewat jalur perseorangan.

"Yang empat orang berasal dari Semarang, sedangkan yang dari kelompok mewakili Paguyuban Tikus Piti yang ada di Jepara," katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pengecekan syarat minimal dukungan untuk calon independen atau perseorangan akan digelar mulai 22 Oktober sampai November mendatang.

Jika calon perorangan dinyatakan memenuhi syarat dari KPU, maka tahapan selanjutnya ialah melakukan penelitian ganda sekaligus memverifikasi data-data di lapangan serta rekap ulang di masing-masing kecamatan.

"Pada 22 Desember baru dikembalikan ke KPU untuk digunakan mendaftarkan diri sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur pada minggu awal Januari 2018," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya