Lagi, Doli Minta Setya Novanto Mundur

Ahmad Doli Kurnia (tengah).
Sumber :
  • Antara Foto/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Koordinator Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia, yang dikenal kontra dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP Setya Novanto atau Setnov, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Doli sengaja datang ke PN Jaksel untuk melihat secara langsung persidangan itu karena ingin ikut mengawasi proses praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Ini (e-KTP) kasus besar, sebagai WNI yang baik kita harus memonitor jalannya sidang ini," kata Doli.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut politisi muda Partai Golkar ini, pengawasan terhadap proses hukum praperadilan ini sangat penting dilakukan, terutama pengawasan dari Komisi Yudisial. Sebab, Setya Novanto dikenal cukup 'licin'.

"Maka kita harus mengawasi, seperti KY (juga mengawasi)," ujar Doli.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bahkan, kata Doli, untuk ikut mengawasi itu, Organisasi Advokat Indonesia (OAI) megajukan permohonan sebagai pihak intervensi dalam praperadilan itu.

"Tadi dikabari teman-teman muda bahwa ada permohonan intervensi Organisasi Advokat Indonesia. Ini kan jadi salah satu pengawasan publik, hak publik untuk jadi penegakan proses," ujarnya.

Doli berharap sidang praperadilan ini bisa berjalan cepat sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Bahkan, dia meminta Setnov segera mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum Partai Golkar, supaya bisa fokus dengan urusan pribadi yakni proses hukum yang menjerat Setnov. Hal itu menurut dia agar dipisahkan antara urusan pribadi dengan partai.

"Kalau dibawa terus, agenda Golkar terganggu. Jadi saya termasuk yang yakin terhadap KPK, bahwa mereka memang lembaga yang diamanahkan negara untuk memberantas korupsi, tentu mereka enggak sembarangan menentukan tersangka," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya