Arief Poyuono: Surat Fadli Zon ke KPK Rusak Marwah Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono
Sumber :
  • Facebook Arief Poyuono

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono heran dengan cara koleganya, Fadli Zon, yang meneken surat kepada KPK, meminta agar proses hukum terhadap Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Menurut dia, posisi Fadli sebagai pimpinan DPR tidak bisa membuatnya bergerak sembarangan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Setiap kader parpol yang terpilih sebagai anggota DPR, lalu diajukan partai menjadi pimpinan DPR tidak bisa seenak jidatnya saja membuat surat permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto oleh KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP," kata Arief dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 13 September 2017.

Arief menilai langkah Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang memprotes Fadli sudah benar. Surat itu menurutnya bisa merusak citra Gerindra.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Jadi surat Fadli Zon pada KPK yang terkesan melindungi Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi, bisa merusak marwah Partai Gerindra nantinya," ujar Arief.

Dikatakan dia, surat Fadli hanya sebagai pembelaan sahabat untuk Setya Novanto. Ia mengingatkan, baik Fadli dan Novanto, pernah hadir dalam acara kampanye Presiden AS Donald Trump.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Dan (surat) itu inisiatif Fadli Zon saja sebagai sahabat karib Setnov yang sama-sama menghadiri kampanye Donald Trump," tambahnya.

Dia juga merasa heran dengan sikap Fadli yang tidak kontra dengan adanya Panitia Khusus (Pansus) angket KPK. Padahal Fraksi Gerindra sendiri menegaskan penolakannya terhadap Pansus.

"Aneh saja, wong Pansus KPK di DPR saja Fraksi Gerindra walk out kok. Kok ini (Fadli) malah terkesan melindungi calon pesakitan KPK," kata Arief.

Sebelumnya, Fadli Zon mengakui memang ia langsung yang menandatangani surat itu pada Selasa 12 September 2017. Dia menjelaskan hanya meneruskan surat dalam kapasitas pimpinan DPR bidang politik dan hukum.

"Ya meneruskan aspirasi saja. Jadi permintaan Novanto. Kalau meneruskan aspirasi itu sesuai undang-undang, itu biasa saja," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 13 September 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya