Masinton Pasaribu 'Dicopot' dari Pimpinan Pansus KPK

Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Panitia Khusus Angket atas KPK di DPR mengalami pergantian pimpinan. Politikus Masinton Pasaribu, yang berposisi sebagai wakil ketua Pansus, digantikan koleganya di Fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya.

Masinton Ingin Dalami Dugaan Skandal Impor Emas Rp47 Triliun

"Iya, sementara diganti sebagai pimpinan angket oleh Pak Eddy Kusuma," kata Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, ketika dikonfirmasi Rabu 20 September 2017.

Mengenai alasan pergantian tersebut, politisi yang akrab disapa Bambang 'Pacul' ini hanya menjawab sebagai rotasi biasa. Menurutnya, rotasi Masinton hanya untuk penyegaran. "Penyegaran internal saja," ujar Bambang.

Harga Indomie Selangit Viral hingga Dahlan Iskan Sentil Dirut

Bambang juga tidak menjelaskan spekulasi lain di balik pergantian di jelang masa berakhirnya kerja Pansus angket ini. Termasuk juga apakah pergantian ini terkait dengan kinerja Masinton.

"Enggak ada. Penyegaran biasa saja. Seperti saat Riska Mariska diganti Masinton," kata Bambang.

Panas, Masinton ke Immanuel Ebenezer: PDIP Ini Bukan Relawan

Pergantian ini diketahui berasal dari surat Fraksi yang beredar di kalangan wartawan. Surat pergantian bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017 itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto.

Seperti diketahui, Pansus Angket KPK terbentuk pada Juni 2017. Masa kerja Pansus Angket KPK segera berakhir 28 September 2017. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Pasal 206, panitia angket harus melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam forum rapat paripurna DPR. (ren)

Masinton Datangi KPK

Masinton Pasaribu: Surat Ketua DPR ke DPD Sesuai Amanat UU

Puan sebagai Ketua DPR RI, kapasitasnya adalah melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2021