Pansus Angket Tetap Minta Pimpinan KPK Hadir di Rapat

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi batal hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK yang seharusnya digelar Rabu, 20 September 2017. Namun, Pansus Angket akan tetap meminta pimpinan lembaga pemberantasan korupsi tersebut untuk tetap hadir dalam rapat.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni, menghormati putusan KPK yang membatalkan rapat hari ini. Alasannya, pimpinan KPK masih menunggu judicial review Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014.

"KPK memang sudah menolak hadir dengan alasan menunggu putusan MK dan mereka meminta pansus dapat menghormati proses hukum itu," kata Sahroni dalam pesan singkatnya, Rabu, 20 September 2017.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Sahroni menekankan, Pansus Angket tetap meminta pimpinan pansus dan pimpinan DPR agar bisa menghadirkan ketua KPK. Kehadiran KPK terutama pimpinannya penting untuk mengklarifikasi keterangan yang muncul dalam forum pansus sebelumnya.

"Ini tetap nanti kami ajukan kepada pimpinan, baik pimpinan pansus dan pimpinan DPR agar dapat menghadirkan pimpinan KPK," tutur politikus Nasdem itu.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Kemudian, Sahroni juga menyebut pansus akan mengusulkan perpanjangan masa kerja hingga mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK. Meski pada Kamis, 28 September 2017 masa kerja berakhir, pansus akan mencoba untuk mengupayakan kepada pimpinan DPR agar masa kerja diperpanjang.

"Akan kami mintakan pada pimpinan pansus dan pimpinan DPR untuk perpanjang masa kerja pansus sesuai undang-undang," tutur anggota Komisi III DPR itu.

Untuk diketahui, Pansus Angket KPK hari ini, pukul 13.00 WIB dijadwalkan melakukan rapat dengan pimpinan KPK membahas mengenai fungsi kelembagaan KPK.

Namun, jelang mendekati waktu rapat, KPK berkirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR dengan tembusan surat kepada Presiden RI dan pimpinan DPR.

Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo:

Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 September 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud.

Dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.

Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya