Untuk Non Aktif, Novanto Tak Harus Tunggu Praperadilan

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar, Yorrys Raweyai, membenarkan adanya rekomendasi yang meminta Setya Novanto nonaktif dari jabatan ketua umum Golkar. Yorrys merupakan bagian dari tim kajian yang merekomendasikan hal itu.

Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

"Rekomendasi politik kami meminta kepada ketua umum untuk dinonaktifkan, dengan alasan dua. Pertama, beliau mesti fokus untuk menyelesaikan kasus hukum. Kedua, karena kesehatan beliau. Karena ini kan roda organisasi harus berjalan terus," kata Yorrys di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2017.

Yorrys menegaskan, jika harus non aktif dari ketua umum Golkar, tak perlu menunggu proses praperadilan yang diajukan Novanto terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Menurut dia, masalah Novanto adalah proses politik bukan hukum.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

"Ini proses politik yang harus kami lakukan. Jadi, kami tidak bisa harus menunggu proses hukum atau segala macamnya. Tapi, kami berpikir sekarang ini, apa langkah strategis yang akan kami bangun untuk menyelamatkan atau me-rebound elektabilitas partai ke depan," ujar Yorrys.

Yorrys mengatakan, langkah strategis memang perlu dilakukan partai, karena elektabilitas Golkar terancam dengan adanya kasus e-KTP yang terkait dengan Novanto ini. Apalagi status tersangka yang diemban Novanto.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

"Caranya bagaimana? Ya menggantikan. Kalau sudah digantikan orang baru, maka ini akan hilang," kata Yorrys.

Sebelumnya, tim kajian elektabilitas telah memaparkan hasil survei tentang elektabilitas Partai Golkar yang menurun. Elektabilitas partai menurun karena citra partai yang buruk.

Hasil kajian lalu memunculkan sejumlah rekomendasi salah satunya meminta Setya Novanto nonaktif dari jabatannya dan segera menentukan pelaksana tugas ketua umum.   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya