Setya Novanto Menang Praperadilan, PDIP Tak Mau Ikut Campur

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dicabut statusnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin sidang tersebut memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Putusan praperadilan ini direspons berbagai kalangan. Salah seorang di antaranya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang menyatakan tak mau partainya ikut campur dengan proses hukum yang dijalani Novanto.

"PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang dijalani Setya Novanto. Tapi PDIP berharap, hukum harus berdiri di atas keadilan dan semua pihak, baik itu aparat penegak hukum maupun lembaga-lembaga peradilan, keadilan yang sebenar-benarnya dan juga sesuai dengan mekanisme hukum," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Sabtu 30 September 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Hasto, pada akhirnya apa yang dilakukan PN Jaksel dan KPK harus tetap dihormati. Ia pun berusaha untuk berpikir positif bahwa yang diputuskan hakim sudah sesuai aturan hukum.

"Sebenarnya di dalam ranah pengadilan itu kan sifatnya mandiri, merdeka dalam mengambil putusan. Kami hormati. Demikian pula kami hormati upaya KPK dalam melakukan tinjauan kembali terhadap seluruh fakta-fakta hukum," ucapnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Putusan terhadap Setya Novanto dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017. Hakim praperadilan menerima sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto.

"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jumat 29 September 2017.

Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari KPK. Hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya