3 Oktober, KPU Buka Pendaftaran Parpol Pemilu 2019

Ketua KPU Pusat Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum mulai membuka pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum serentak 2019, Selasa, 3 Oktober 2017. 

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, masa pendafaran dilakukan hingga 16 Oktober mendatang. Menurut dia, bagi partai politik yang berniat menjadi peserta pemilu 2019, wajib mendaftar ke KPU.

Untuk pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual sampai penetapan parpol peserta pemilu. "Kami buka pendaftaran besok di aula lantai dua untuk menerima pendaftaran parpol," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober 2017.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta seluruh syarat-syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada institusinya.

Adapun kelengkapan dokumen tersebut berupa daftar nama anggota parpol, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu tanda anggota parpol, serta surat keterangan anggota parpol yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Usai Sidang Perdana Sengketa Pemilu Kubu Amin, Ketua KPU Bilang Begini

"Sebelum daftar ke KPU, parpol wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi partai politik. Lalu, parpol harus mencetak dokumen itu. Hal tersebut untuk mencegah perbedaan dokumen yang di sipol dan hardcopy," ujarnya.

Sipol adalah sistem informasi partai politik. Wahyu melanjutkan, terhadap parpol yang mendaftar nantinya KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2019.

"Kami menginstruksikan seluruh jajaran KPU di setiap daerah untuk melayani parpol calon peserta dengan kedepankan prinsip imparsial, profesional, cermat dan hati-hati berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya