KPU Minta Partai Segera Mendaftar

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum telah membuka pendaftaran bagi partai politik peserta Pemilu 2019 mendatang. Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan hingga hari kedua belum ada parpol yang mendaftar.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

"Sampai hari ini belum ada partai yang melakukan pendaftaran," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.

Namun, dia menyampaikan sejak kemarin sudah ada tiga parpol yang melakukan konsultasi ke KPU untuk persiapan pendaftaran. "Kemarin ada Partai Pemersatu Bangsa, Partai Golkar, kemudian satu lagi PPP. Mereka datang ke sini untuk melakukan konsultasi," ujarnya.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

Melihat waktu yang pendek, Arief meminta partai-partai politik yang berniat ikut dalam Pilkada 2019 mendatang segera mendaftar ke KPU. Karena sesuai Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) partai peserta pemilu harus melalui tahapan pendaftaran.

Tahapan pendaftaran sendiri telah dibuka oleh KPU sejak 3 Oktober kemarin dan akan ditutup 16 Oktober mendatang. Dan partai yang terlambat mendaftar terancam tidak bisa ikut Pemilu 2019.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

"Kami berharap kepada partai politik sebaiknya waktu 14 hari ini dimanfaatkan betul, jangan datang pada hari terakhir. Dan pada hari terakhir ternyata ditemukan masih ada masalah," katanya.

Untuk membantu partai politik, KPU membuka layanan konsultasi. Hal ini untuk membantu partai dan meringankan beban KPU saat nanti harus melakukan pengecekan persyaratan administrasi.

"Jadi saya ingin menyerukan pada partai politik manfaatkanlah dua minggu ini untuk terus berkomunikasi dengan kami. Jadi pada saat anda tentukan kapan harus datang, seluruh dokumen itu harus lengkap sudah bisa disiapkan," ujar Arief. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya