PDIP Akan Lobi Antar Fraksi Setujui Perppu Ormas

Rapat Kerja Komisi DPR. (Foto ilustrasi).
Sumber :

VIVA.co.id – Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman akan melakukan komunikasi politik dengan sejumlah partai agar Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas bisa diterima. Ia berharap perppu ini bisa diterima secara musyawarah.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Kita tentu akan melakukan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi untuk bisa menerima perppu menjadi Undang-undang," kata Alex di gedung DPR, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.

Ia mengatakan sikap fraksi-fraksi lainnya tentu ia hargai, sebagai kedaulatan politik dan sikap masing-masing fraksi. Ia pun telah memetakan dukungan partai yang mendukung dan menolak perppu ormas.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Peta dukungan partai-partai pendukung pemerintah di sini 6 fraksi tentu angka matematiknya 6 lawan 4. Tapi kita tak mau seperti itu. Untuk itu yang kita kedepankan musyawarah mufakat," kata Alex.

Adapun enam fraksi yang dimaksud di antaranya PDIP, PPP, PKB, Hanura, Nasdem, dan Golkar. Lalu fraksi yang menolak di antaranya PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Arahan Ibu Ketua Umum jelas, sebagai partai pengusung pemerintah, mendukung kebijakan pemerintah adalah tugas kami untuk mengawalnya dan melaksanakannya sehingga sukses," kata Alex.

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR mulai membahas Perppu Ormas yang dimulai sejak Rabu kemarin, 4 Oktober 2017. Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, TB Ace Hasan Syadzily, mengatakan untuk tahap awal Komisi II akan mendengarkan penjelasan pemerintah terkait Perppu ini.

DPR juga akan melakukan dengar pendapat juga ke daerah-daerah terkait dengan apa yang menjadi pandangan masyarakat di daerah. Kemudian, mengundang para pakar, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan terkait apa yang menjadi pembahasan di dalam Perppu Ormas tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Ormas sebagai pengganti Undang Undang Ormas, beberapa waktu yang lalu. Dengan aturan baru tersebut, pemerintah kemudian membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya