Ketua KPU Arif Budiman Dilaporkan ke DKPP

Arif Budiman, Ketua KPU RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry Yanto

VIVA.co.id – Ketua KPU Arif Budiman resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh calon Bupati Jayapura Nomor Urut 3 Godlief Ohee. Arif dilaporkan ke DKPP karena mengeluarkan surat Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017 yang dinilai bertentangan undang undang.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

"Karena menandatangani dan mengeluarkan surat yang bertentangan dengan undang-undang kami melaporkan ketua KPU RI ke DKPP pada hari Jumat 6 Oktober 2017 kemarin," kata Godlief dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id Minggu 8 Oktober 2017.

Godlief mengatakan surat tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi Papua yang berisi perintah untuk mengkaji dan mengklarifikasi Rekomendasi Bawaslu RI yang membatalkan membatalkan Mathius Awaitow sebagai calon Bupati.

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap DKPP

"Ini sangat aneh, sejak kapan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengkaji objek pelanggaran yang telah ditangani dan direkomendasikan Bawaslu. Kalau Rekomendasi sudah keluar pasti telah melalui kajian, apalagi Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu RI sebagai lembaga pengawas tingkat nasional, kok KPU RI masih menyuruh KPU Provinsi lakukan kajian lagi, aneh sekali kan," ujarnya

Godlief menilai, langkah KPU Ini melanggar aturan karena berdasarkan Pasal 37 dan 38 Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014, yang memiliki kewenagan melakukan kajian atas pelanggaran adalah pengawas Pemilu, bukan KPU. Tugas KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota adalah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu, bahkan dalam Undang-undang dikatakan wajib ditindaklanjuti.

Ketua DKPP Dilaporkan ke Majelis Kehormatan dan Komisi ASN

"Surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua sangat itu tidak lazim dan mengandung maksud menghambat tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu RI yang membatalkan Mathius Awaitow sebagai Calon Bupati," ujarnya

Godlief mengatakan, semestinya ketika rekomendasi dari Bawaslu RI sudah keluar, KPU dapat menindaklanjutinya bukan kembali melakukan pengkajian yang hanya akan membuang waktu. Semestinya KPU RI tidak perlu lagi memerintah KPU Provinsi untuk melakukan kajian, karena hal itu sudah pasti dilakukan Bawaslu RI yang telah mengeluarkan rekomendasi.

"Kalau begini caranya, ya tidak perlu susah-susah buat aturan, biarkan saja Pilkada berjalan mengikuti keinginan KPU RI, tidak perlu juga ada Bawaslu , karena toh Rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan. Jadi sekali lagi sangat tidak masuk akal logika berpikir yang ada dalam Surat KPU RI tersebut," ujarnya.

Godlief meyakini sebagai komisioner tingkat nasional, Ketua KPU RI sangat paham aturan yang ada terkait rekomendasi Bawaslu RI.
  
“Ini yang saya anggap tidak patut dilakukan sehingga saya telah melaporkan ke DKPP. Saya harap DKPP dapat segera menindaklanjutinya karena ini pelanggaran serius dan ada unsur pelecehan terhadap institusi Bawaslu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya