Idrus: Kader yang Kena Kasus Korupsi Bukan Cerminan Partai

Menteri Sosial Idrus Marham.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal.

VIVA.co.id - Pimpinan Golkar menolak anggapan bahwa sejumlah kadernya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi adalah cerminan partai itu. Alasannya, Golkar selalu mengingatkan kader agar tidak korupsi.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Saya kira, tidak bisa serta merta perilaku orang yang ditangkap itu seakan-akan dilegitimasi oleh Golkar. Perilaku mereka tidak mencerminkan kelembagaan Partai Golkar," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, di Jakarta pada Minggu, 8 Oktober 2017.

Meski begitu, menurut Idrus, pimpinan pusat Partai Golkar tetap memberi bantuan hukum kepada kadernya yang ditangkap KPK, terakhir seperti anggota DPR Aditya Anugrah Moha – yang ditangkap KPK karena diduga menyuap hakim – Bupati Kutai Kartangenara, Rita Widyasari, dan yang lain-lain.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

“Sesuai protap (prosedur tetap) yang ada di Golkar, secara otomatis menugaskan kepada Bidang Hukum dan HAM sekaligus Badan Advokasi untuk melakukan pendampingan. Terlepas yang bersangkutan juga ada penasihat hukumnya," katanya.

Idrus kembali menegaskan partainya tetap berkomitmen dan sejalan dengan KPK untuk memberantas korupsi. Ini sesuai keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional yang terus mengingatkan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tidak melanggar aturan dan tidak korupsi.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

"Kami tidak menginginkan itu karena kita sudah memberikan peringatan sebelumnya, jangan, dan hati-hati. Jangan melakukan pelanggaran dan lain-lain," ujarnya.

Golkar tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dengan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima. "Dan pemegang remote control sistem kehidupan bangsa kita," katanya. (ren)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022