Yusril Ihza Mahendra Sindir KPU Jangan Berhalakan Sipol

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena partainya terhambat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). PBB dinyatakan tak bisa lanjut ke tahapan selanjutnya dan gagal lolos ke Pemilu 2019.

Dewan Pengawas KPK Masih Rahasia

Menurut Yusril, Sipol yang baru diterapkan KPU menghambat dan menjadi masalah. Ia berharap Bawaslu sebagai pengawas Pemilu bisa menyelesaikan masalah partainya.

"Masak kita mau memberhalakan benda yang namanya Sipol ini? Semua hard copy sudah ada. Semua KPUD sudah terima. Teknologi kan ada titik lemahnya juga," kata Yusril di sela-sela sidang lanjutan gugatan UU Pemilu di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Video Kisah Yusril Dikirimi Beras 20 Kg Tiap Bulan oleh BJ Habibie

Yusril belum menentukan langkah lanjut terkait kebijakan KPU yang berdampak PBB gagal ikut Pemilu 2019 mendatang. Saat ini PBB hanya akan menunggu putusan dari Bawaslu.

"Bawaslu nanti yang akan putuskan apakah ini sengketa atau mal administrasi. Keduanya kan agak samar bedanya. Dia yang akan putuskan," paparnya.

Video Cerita Yusril Disopiri BJ Habibie Ngebut di Jalanan Hamburg

Namun, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengungkapkan PBB siap menindaklanjuti apa pun putusan Bawalu. "Kita siap melakukan gugatan," tegasnya.

Menurutnya data hard copy merupakan data yang lebih kuat di banding soft copy dalam Sipol. Di mana data hard copy sudah di legalisasi oleh KPUD yang diajukan pengurus PBB di daerah.

"Kami mengakui kemampuan kami input data ke dalam Sipol itu banyak kendala, terutama daerah-daerah yang jauh di pedalaman. Pengurus Parpol yang ada di kampung-kampung itu juga tidak mengerti tektek bengek internet. Sipolnya sendiri up and down, kadang-kadang malah dihack. Jadi kami minta Bawaslu mengambil keputusan," papar Yusril. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya