Partai Baru Ini Cabut Laporan di Sidang Bawaslu

Sidang lanjutan Bawaslu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Badan Pengawas Pemilu kembali melanjutkan sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan empat partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang kali ini merupakan lanjutan agenda sidang pembacaan poin aduan dari pihak pelapor.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Partai Indonesia Kerja (PIKA) yang menjadi pelapor dan dijadwalkan mengikuti sidang. Namun, dalam persidangan itu, perwakilan PIKA mencabut laporan terhadap KPU.

"Setelah mempertimbangkan banyak hal, kami memutuskan mencabut laporan itu dan tidak melanjutkan. Saya sebagai Max Lawalata, wakil ketua umum," kata Max kepada Ketua Bawaslu, Abhan Misbah yang bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa dalam persidangan di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 3 November 2017.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Mendengar pernyataan pencabutan perkara, Abhan mempertanyakan surat kuasa resmi pencabutan perkara kepada Max.

"Tidak. Karena baru pagi ini kami putuskan. Pelapor tidak hadir, dan tidak menyampaikan kuasa hukum. Keputusan baru pagi ini untuk kami mencabut laporan. Apa yang harus kami lakukan kami mohon petunjuk. Terima kasih," tutur Max.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Abhan menjelaskan, gugatan PIKA ke Bawaslu terdaftar dengan nomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 pada 27 Oktober dengan pelapor, Jose Poernomo dengan jabatan sekretaris jenderal PIKA.

Untuk mencabut gugatan, Max harus mendapat kuasa resmi dari Jose sebagai pelapor. Tanpa adanya surat resmi, Bawaslu tidak bisa mengesahkan pencabutan gugatan ke KPU.

"Kalau tidak dicabut, perkara ini tetap jalan, tapi kan kami akan melihat pembuktiannya seperti apa. Mohon maaf, karena Pak Jose Poernomo pada pagi hari ini tidak memberikan kuasa kepada siapa pun, artinya bapak hari ini bukan pihak, jadi mohon untuk bisa meninggalkan sidang," tutur Abhan.

Hari ini, Bawaslu mengagendakan pembacaan poin aduan dari pihak empat pelapor. Partai Rakyat, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Bhineka Indonesia (PBI).

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai pihak terlapor diwakilkan oleh tiga komisioner, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan Evi Novida Ginting Manik.

Sidang kali ini dipimpin Ketua Bawaslu, Abhan Misbah dan didampingi empat komisioner Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, dan Fritz Edward Siregar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya