Partai Golkar Belum Tahu Setya Novanto Tersangka Lagi

Ketua DPR Setya Novanto (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Ketua DPR dan juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kembali juga sudah diterbitkan. SPDP dilayangkan atas dasar Sprindik KPK nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengaku belum mengetahui kepastian itu. Karena dia belum melihat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Novanto.

"Saya belum lihat," kata Idrus ketika dikonfirmasi, Senin 6 November 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Idrus menegaskan Partai Golkar akan menghormati proses hukum yang ada. Sebelumnya juga sudah dilakukan dan melalui praperadilan Novanto diputus bebas dan penetapan tersangkanya dibatalkan.

"Partai Golkar itu selalu menghormati proses hukum yang ada. Yang didasarkan pada fakta hukum dan untuk keadilan," lanjut dia.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Diketahui, dalam SPDP itu dikatakan bahwa Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Novanto disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain, bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Masih berdasar SPDP yang beredar itu, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024